Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

HUKUM MEMANDANG AURAT LAWAN JENIS PADA POSTINGAN DI SOSIAL MEDIA, WA,FB, IG dll

Gambar
  Ulama sepakat bahwa seorang laki-laki haram memandang aurat perempuan muda yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:  اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ   Artinya,  “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah me...