Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Peran Vital Penyuluh Agama Islam Mewujudkan PILKADA Damai

Gambar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu elemen vital dalam sistem demokrasi Indonesia. Ini adalah saat yang menentukan bagi warga negara untuk memilih pemimpin lokal yang akan memengaruhi kebijakan daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Penyuluh Agama Islam memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung terciptanya Pilkada yang berjalan dengan damai dan penuh keharmonisan. Sebagai Penyuluh Agama, mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jamaah di wilayah binaannya. Sebagai figur panutan, mereka dapat menyampaikan pesan-pesan yang penuh kebijaksanaan dalam menghadapi Pilkada 2024. Dengan demikian, peran Penyuluh Agama sangat krusial untuk memastikan terciptanya stabilitas dan kedamaian di tengah masyarakat yang majemuk. Penyuluh Agama memegang peran kunci dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Di banyak daerah, masih banyak warga yang kurang memahami mekanisme demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pilkada. Melalui bimbin...

Hukum Peringatan Maulid

Gambar
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memperingati maulid Nabi Muhammad saw.  Pertama , mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid diperbolehkan, bahkan disunnahkan.  Berikut ini kutipan pendapat para ulama tersebut. Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata:   اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ   Artinya,  “Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam”  (Ahmad Ibnu Abidin,  Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar , juz 3, h. 391).   Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menyatakan:  ADVERTISEMENT BY ANYMIND   فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَ...

Fungsi Masjid Ala Rasulullah

Gambar
Masjid adalah institusi terpenting dalam Islam. Setelah rumah dan tempat kerja, itu adalah tempat yang paling sering dikunjungi. Umat muslim mengunjunginya setidaknya dua kali, jika tidak tiga atau lima kali, sehari. Di sana, mereka menghidupkan kembali spiritualitas mereka, memperkuat hubungan mereka dengan Pencipta mereka, bertemu saudara-saudara sesama muslim, dan menjadi bentuk dari silaturahmi. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, masjid yang pertama kali dibangun adalah Masjid Quba, masjid ini awalnya merupakan pelataran yang kemudian dipagari dengan dinding tembok yang cukup tinggi. Selain itu, ketika Nabi Muhammad bermigrasi dari Makkah ke Madinah, tugas pertama dan segera yang berkaitan dengan misi pembangunan komunitas muslim adalah membangun masjid utama di kota itu, yaitu Masjid Nabawi. Pada zaman Rasul SAW, masjid dengan segala aktivitasnya menyatu dengan realitas kehidupan. Hal itu sesuai dengan kriteria pemakmur masjid yang terdapat dalam Q.S. an- Nur [24] ayat 36-38 yaitu: Art...

Catatan Penyuluh Bobotsari

Gambar
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari bersama Pemerintah Desa Plumbungan melakukan Koordinasi terkait Program Pendampingan dan Penyerahan Sertifikat Halal bagi para Palaku Usaha di Desa Plumbungan. Pendampingan Sertifikat Halal yang dilakukan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bobotsari bertujuan membantu para pelaku usaha di Desa desa di wilayah Kecamatan Bobotsari agar hasil produksi mereka bersertifikat Halal. Dan tentu ikut mensukseskan program prioritas Kemenag. Sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag. "Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,"  Bobotsari Kamis (05/9/2024).

Hukum Mewakilkan Akad Nikah

Gambar
Akad nikah sama seperti dengan akad muamalah yang lain, artinya boleh diwakilkan. Kebolehan tersebut bukan karena halangan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit dan semisalnya, tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak.  Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan: (تَصِحُّ وَكَالَةُ) شَخْصٍ مُتَمَكِّنٍ لِنَفْسِهِ وَهِيَ تَفْوِيضُ شَخْصٍ أَمْرَهُ إِلَى آخَرَ فِيمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ، فَتَصِحُّ (فِي كُلِّ عَقْدٍ) كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَهِبَّةٍ وَرَهْنٍ وَطَلَاقٍ مُنْجِزٍ “Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.  Adapun definisi  wakâlah  (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa h...