Zakat
Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini. Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat. Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni d...