Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Hukum Mewakilkan Akad Nikah

Gambar
Akad nikah sama seperti dengan akad muamalah yang lain, artinya boleh diwakilkan. Kebolehan tersebut bukan karena halangan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit dan semisalnya, tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak.  Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan: (تَصِحُّ وَكَالَةُ) شَخْصٍ مُتَمَكِّنٍ لِنَفْسِهِ وَهِيَ تَفْوِيضُ شَخْصٍ أَمْرَهُ إِلَى آخَرَ فِيمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ، فَتَصِحُّ (فِي كُلِّ عَقْدٍ) كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَهِبَّةٍ وَرَهْنٍ وَطَلَاقٍ مُنْجِزٍ “Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.  Adapun definisi  wakâlah  (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa h...

Pendaftaran Nikah Secara Online

Gambar
Gambar: KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga    Pendaftaran Nikah Secara Online Dokumen yang Diperlukan: Surat Pengantar Nikah (N1):  Surat ini didapatkan dari kelurahan atau desa setempat. Surat Persetujuan Mempelai (N3):  Surat pernyataan persetujuan dari masing-masing calon mempelai. Surat Izin Orang Tua (N5):  Diperlukan jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 21 tahun. Surat Akta Cerai:  Jika salah satu calon mempelai pernah menikah sebelumnya. Surat Izin Komandan:  Jika salah satu calon mempelai adalah anggota TNI atau Polri. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga:  Kedua calon mempelai. Fotocopy Akta Lahir:  Kedua calon mempelai. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan:  Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal salah satu calon mempelai. Langkah-Langkah Daftar Nikah Online: Akses Situs SIMKAH:  Buka situs resmi SIMKAH Kemenag ( https://simkah4.kemenag.go.id/ ). Buat Akun:  Jika belum...