Pendaftaran Nikah Secara Online

Gambar: KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga 


 Pendaftaran Nikah Secara Online

Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat Pengantar Nikah (N1): Surat ini didapatkan dari kelurahan atau desa setempat.
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3): Surat pernyataan persetujuan dari masing-masing calon mempelai.
  • Surat Izin Orang Tua (N5): Diperlukan jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
  • Surat Akta Cerai: Jika salah satu calon mempelai pernah menikah sebelumnya.
  • Surat Izin Komandan: Jika salah satu calon mempelai adalah anggota TNI atau Polri.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga: Kedua calon mempelai.
  • Fotocopy Akta Lahir: Kedua calon mempelai.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan: Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal salah satu calon mempelai.

Langkah-Langkah Daftar Nikah Online:

  1. Akses Situs SIMKAH: Buka situs resmi SIMKAH Kemenag (https://simkah4.kemenag.go.id/).
  2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi Formulir: Setelah login, isi formulir pendaftaran nikah secara lengkap dan benar.
  4. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format yang sesuai.
  5. Verifikasi Data: Setelah semua data dan dokumen diunggah, petugas KUA akan melakukan verifikasi.
  6. Jadwalkan Akad Nikah: Setelah data diverifikasi, Anda akan dihubungi oleh petugas KUA untuk menentukan jadwal akad nikah.

Tips Tambahan:

  • Persiapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap, jelas, dan mudah dibaca.
  • Baca Petunjuk dengan Teliti: Ikuti petunjuk yang ada di situs SIMKAH dengan cermat.
  • Konfirmasi ke KUA: Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi KUA terdekat.

Penting: Persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah online dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mendapatkan informasi terbaru dari KUA setempat.

Mengapa Daftar Nikah Online?

  • Lebih Praktis: Tidak perlu datang ke KUA berkali-kali.
  • Lebih Cepat: Proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Transparan: Seluruh proses pendaftaran dapat dipantau secara online.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan pernikahan secara online melalui SIMKAH Kemenag.

Admin Humas KUA Kecamatan Bobotsari 

Rikin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal