Pendaftaran Nikah Secara Online
Gambar: KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga
Pendaftaran Nikah Secara Online
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar Nikah (N1): Surat ini didapatkan dari kelurahan atau desa setempat.
- Surat Persetujuan Mempelai (N3): Surat pernyataan persetujuan dari masing-masing calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (N5): Diperlukan jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai: Jika salah satu calon mempelai pernah menikah sebelumnya.
- Surat Izin Komandan: Jika salah satu calon mempelai adalah anggota TNI atau Polri.
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga: Kedua calon mempelai.
- Fotocopy Akta Lahir: Kedua calon mempelai.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan: Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal salah satu calon mempelai.
Langkah-Langkah Daftar Nikah Online:
- Akses Situs SIMKAH: Buka situs resmi SIMKAH Kemenag (
).https://simkah4.kemenag.go.id/ - Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
- Isi Formulir: Setelah login, isi formulir pendaftaran nikah secara lengkap dan benar.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format yang sesuai.
- Verifikasi Data: Setelah semua data dan dokumen diunggah, petugas KUA akan melakukan verifikasi.
- Jadwalkan Akad Nikah: Setelah data diverifikasi, Anda akan dihubungi oleh petugas KUA untuk menentukan jadwal akad nikah.
Tips Tambahan:
- Persiapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap, jelas, dan mudah dibaca.
- Baca Petunjuk dengan Teliti: Ikuti petunjuk yang ada di situs SIMKAH dengan cermat.
- Konfirmasi ke KUA: Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi KUA terdekat.
Penting: Persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah online dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mendapatkan informasi terbaru dari KUA setempat.
Mengapa Daftar Nikah Online?
- Lebih Praktis: Tidak perlu datang ke KUA berkali-kali.
- Lebih Cepat: Proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.
- Transparan: Seluruh proses pendaftaran dapat dipantau secara online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan pernikahan secara online melalui SIMKAH Kemenag.
Admin Humas KUA Kecamatan Bobotsari
Rikin
Komentar
Posting Komentar