Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

FATWA KH.HASYIM AS'ARY TENTANG SHOLAT REBO WEKASAN

FATWA KH.HASYIM AS'ARY TENTANG SHOLAT REBO WEKASAN PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Hukum melakukan doa bersama dalam rangka memohon agar dijauhkan dari bala' pada hari yang masyhur yaitu hari rabu wekasan yang terjadi pada akhir bulan safar. [Abdul As-sa'roni]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Boleh melakukan doa bersama dalam rangka memohon agar dijauhkan dari bala' pada hari yang masyhur yaitu hari rabu wekasan yang terjadi pada akhir bulan safar. عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال ؛ قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم : " مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ يُصَلُّوْنَ فِيْ آخِرِ الْأَرْبِعَاءِ مِنْ صَفَرَ إِلاَّ نَجَّاهُمُ اللّٰهُ مِنَ الْكَوَارِثِ (هذا الحديث حسن صحيح) ←اَلْكَوَارِثُ اي اَلْبَلَايَا Artinya :" Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda :" Tidaklah berkumpul suatu kaum mereka shalat dihari akhir Rabu dari bulan Shafar terkecuali Allah SWT menyelamatkan mereka dari malapetaka-malapetaka/musibah2...

PENCARI DANA DAN PENGURUS MASJID BOLEH DIGAJI ?

PENCARI DANA DAN PENGURUS MASJID BOLEH DIGAJI ? PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.....  Ust izin bertanya, apakah hukumnya jika 30% dari uang infaq mesjid dipakai untuk gajinya pengutip infaq, kalau tak bisa, solusinya gimana ? Jadi bagaimana hukumnya jika pada relawan tersebut mengambil sedikit bagian dari uang sumbangan yang telah dia kumpulkan? Syukran. [Ali El Maidany]. JAWABAN : Walaikumussalam. Penggali dana mmasjid boleh mengambil / mendapat ujroh dari uang hasil dari sumbangan itu, dengan syarat : - Harus faqir, - Kadar yang diambil maksimal sebanyak uang standar (Ujroh mitsil).  Pengurus / Ta'mir masjid juga boleh mendapatkan gaji dari uang masjid jika ada rekomendasi dari hakim setempat dan ongkos yang berhak diterima hanya sebatas ujrah misl. Namun menurut Ibnu as-Shabagh hukumnya boleh mendapat gaji meskipun tanpa melalui rekomendasi dari hakim. Statusnya ujroh amal dari akad yang fasid, sebab ujrohnya tidak maklum. Dengan konsekuensi upah tersebut harus...

YANG BERHAK MEMBERI NAMA ANAK

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Suami istri berbeda pendapat dalam menamai anak mereka, lantas siapa diantara mereka yang lebih berhak menamainya ?. [Brat Brit Brut] JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Sayyidina Umar bin Khatab menyampaikan dalam sebuah riwayat bahwa : “Ada tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anak yakni: pertama, memilihkan ibu yang baik, jangan sampai kelak terhina akibat ibunya. Kedua, memilihkan nama yang baik. Ketiga, mendidik mereka dengan Al Qur’an”. Jika melihat atsar ini, maka menamai seorang anak adalah kewajiban seorang Ayah. Dalam Busyrol Karim dijelaskan bahwa yang berhak menamai anak adalah orang tua yang mempunyai hak kewalian dalam nikah anak tersebut meski bukan yang wajib memberinya nafaqoh, yaitu ayah atau kakek, meskipun selain mereka juga tidak mengapa. Dan dijelaskan dengan tegas dalam kitab Tuhfatul Maudud, jika suami istri berbeda pendapat tentang penamaan anak, maka suami (ayah bayilah) yang lebih berhak memberikan nama kepada ana...

APAKAH DUA SAKSI ( DALAM NIKAH), HARUS DITENTUKAN ( TA'YIN) SOSOKNYA

APAKAH DUA SAKSI ( DALAM NIKAH), HARUS DITENTUKAN ( TA'YIN) SOSOKNYA ? PERTANYAAN Assalamu'alaikum. Ngapunten poro yai mohon izin bertanya : Salah satu rukun nikah adanya 2 orang saksi. Pertanyaan : Apakah sah Jika aqad pernikahan dihadiri orang banyak (laki-laki 'adil) namun untuk 2 saksi tidak ada yang ditentukan (ta'yin) ?. Jika berkenan mohon jawabannya plus referensinya. [Abi A'isyah Njh]. JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Sah nikahnya, karena menentukan (ta'yin) wali dan dua saksi tidak menjadi syarat sah nikah, yang terpenting hadirnya wali dan dua saksi yang adil. Lihat : روضة الطالبين (١٢ /١٤ ) وَيُشْتَرَطُ وَصْفُ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ بِالْعَدَالَةِ عَلَى الصَّحِيحِ، وَقِيَاسُهُ وُجُوبِ التَّعَرُّضِ لِسَائِرِ الصِّفَاتِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي الْأَوْلِيَاءِ، وَلَا يُشْتَرَطُ تَعْيِينُ الشَّاهِدَيْنِ وَالْوَلِيِّ، وَالْغَرَضُ أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ النِّكَاحَ لَمْ يَخْلُ عَنْ وَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ، Maksudnya wali/saksi tidak harus ditentukan s...

BENARKAH SHOLAT JUMAT NYA MUSAFIR HARUS NUNGGU TAKBIRNYA 40 MUSTAUTHIN ?

BENARKAH SHOLAT JUMAT NYA MUSAFIR HARUS NUNGGU TAKBIRNYA 40 MUSTAUTHIN ? PERATANYAAN : Assalamualaikum izin bertanya, benarkah Musafir apabila ikut sholat Jumat, takbirnya harus menunggu 40 mustauthin takbir, adakah ibaratnya? [Ad'afu Do'if]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Dalam madzhab Syafi'i, salah satu syarat sahnya shalat Jumat adalah adanya 40 orang laki-laki yang mukallaf (baligh, berakal), merdeka, dan mustauthin (orang yang menetap di daerah tersebut, bukan musafir). Oleh karena itu, jika musafir mengikuti shalat Jumat, maka syarat sahnya shalat Jumat tersebut tetap ditentukan oleh kehadiran 40 orang mustauthin yang ikut serta dalam shalat Jumat. Namun, tidak ada ketentuan bahwa musafir harus menunggu 40 mustauthin takbir terlebih dahulu sebelum ikut bertakbir. Selama shalat Jumat yang dilaksanakan memenuhi syarat-syaratnya, termasuk adanya 40 orang mustauthin yang ikut, maka shalat Jumatnya sah, dan musafir boleh langsung bertakbir bersama jamaah tanpa harus men...

Berdirinya makmum masbuq itu setelah imam salam pertama ataukah kedua ?

 Berdirinya makmum masbuq itu setelah imam salam pertama ataukah kedua ? PERTANYAAN : Assalamualaikum, kapan kita berdiri untuk melanjutkan rokaat sholat ? Kalau kita masbuq, apakah setelah salam pertama imam atau salam keduanya ? [حتيمي مابهي] JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Makmum masbuq boleh berdiri : - Setelah imam salam pertama. - Tapi sunahnya setelah imam salam kedua. Wallohu a'lam. [Umronuddin]. Referensi : عمدة السالك وعدة الناسك ويندب أن لا يقوم المسبوق إلا بعد تسليمتي إمامه، فإن قام المسبوق بعد التسليمة الأولى جاز، أو قبلها بطلت صلاته إن لم ينو المفارقة Sumber: https://www.piss-ktb.com/2024/06/6276.html?m=1 Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.

BOLEHKAH WANITA HAID MEMBACA DO'A AKHIR TAHUN ?

 BOLEHKAH WANITA HAID MEMBACA DO'A AKHIR TAHUN ? PERTANYAAN : Assalamualaikum. Admin serta member di PISS ana mau tanya nih. Titipan dari saudara. Wanita yang lagi datang bulan, apa boleh baca do'a awal dan akhir tahun. Makasih. wassalam. [GadiEz Penggemar HafidzHafidzoh]. JAWABAN : Wa'alaykumussalam wr.wb. Wanita yang lagi datang bulan tetap boleh dan sunah baca do'a awal dan akhir tahun. Ulama' sepakat atas diperbolehkannya dzikir lewat hati dan lisan bagi orang yang berhadas kecil, orang junub, haid dan nifas. Dzikir yang dimaksud adalah tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan sholawat pada Rosulallah saw juga boleh berdo'a dan lain-lain. [Umi Davin, Sunde Pati, Soesilo Bambang Yudhoyono, ]. - kitab AL-MAJMU’ hlm. 357 : وأجمع العلماء علي جواز التسبيح والتهليل وسائر الاذكار غير القرآن للحائض والنفساء - Bughyah al-Mustarsyidiin hal. 26 : ( مسألة ى ) يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإلا حرم. وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإط...

ARAH PANDANGAN MATA SAAT MEMBACA DO'A QUNUT SHOLAT

 ARAH PANDANGAN MATA SAAT MEMBACA DO'A QUNUT SHOLAT PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Bagaimana posisi pandangan kita ketika membaca do'a qunut ketika sholat subuh ? Apakah pandangan kita mengarah tetap ke arah kita sujud ? atau Mengarahkan pandangan kita ke atas ? Wasalam. [KholizDlz]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam, saat membaca doa qunut kita tetap disunahkan melihat ke tempat sujudnya dan mereka para fuqoha hanya mengecualikan (tidak melihat ke tempat sujud), hanya ketika tasyahud saja. Jadi ketika qunut, jika tangan nya dia tempelkan maka dia melihat ke tangannya karena udzur untuk melihat ke tempat sujud dan jika dia meregangkan tangannya ketika qunut maka dia melihat ke tempat sujud. Wallohu A'lam. (Muhib Salaf Soleh, Abdullah Afif). - Mughnil Mukhtaj : مغني المحتاج ج ١ ص ٣٩٠ (ﻗﻠﺖ: ﻳﺴﻦ ﺇﺩاﻣﺔ ﻧﻈﺮﻩ) ﺃﻱ: اﻟﻤﺼﻠﻲ (ﺇﻟﻰ ﻣﻮﺿﻊ ﺳﺠﻮﺩﻩ) ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺻﻼﺗﻪ ﻷﻥ ﺟﻤﻊ اﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﺨﺸﻮﻉ، ﻭﻣﻮﺿﻊ ﺳﺠﻮﺩﻩ ﺃﺷﺮﻑ ﻭﺃﺳﻬﻞ، ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﺳﺠﻮﺩﻩ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﻓﻴﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ. ﻭاﺳﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻨﻈﺮ ﺇ...

Apakah dalam niat sholat jum'at tak perlu menyebut ada'an ?

Apakah dalam niat sholat jum'at tak perlu menyebut ada'an ? PERTANYAAN : السلام عليكم.. Mohon tanya : Apakah ada keterangan tentang niat shalat jum'at yang di dalam keterangan tersebut dikatakan bahwa tak dianjurkan pakai kalimat " ada'an/اداء " dengan alasan tak ada qadha/ قضاء dalam shalat jum'at. Terima kasih jazakumulloh. Wassalamu alaikum. [Aby Nahza Al Asfhany]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Ya, ada keterangan dalam kitab Asybah wa Nazhoir yang menyatakan kalau pada niat shalat jum'at tidak perlu menyebut "ada'an" karena shalat jum'at tak menerima diqadha. الأشباه والنظائر : ( فصل القضاء في الأداء والقضاء ) فقال : ما لا يوصف من العبادات بأداء ولا قضاء ، فلا ريب في أنه لا يحتاج إلى نية أداء ولا قضاء ويلحق بذلك ماله وقت محدود ، ولكنه لا يقبل القضاء كالجمعة فلا يحتاج فيها إلى نية الأداء إذ لا يلتبس بها قضاء فتحتاج إلى نية مميزة  (Pasal Qodho dalam Ada' dan qodho') : Ibadah yang tidak disifati dengan ada' maupun qodho...

HUKUM MERUBAH LAFADZ IQOMAH

  PERTANYAAN : Assalamu 'alaikum. Titipan. MERUBAH LAFAD IQOMAH SAAT PEMAKAMAN. Sudah merata di masyarakat merubah lafad iqomah menjelang pemakaman. Apakah ada dasar merubah lafadz iqomah saat pemakaman. Lafad "QOD QOMATISH SHOLAH" diganti / dirubah "QOD QOAMATIL QIYAMAH". [Syamsul Mu'allim]. JAWABAN : Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh, TIDAK BOLEH MERUBAH LAFAD IQOMAH SAAT PEMAKAMAN. Dalam kitab Tanbihul Ghofilin bab Siddatu Alamil Maut kami memang menjumpai kata-kata qod qoomatil qiyamah yang dipergunakan untuk “kematian” seseorang. Akan tetapi bahwa bacaan iqomah qod qoomatis sholah diganti dengan qod qoomatil qiyamah maka hukumnya tidak boleh sebab lafadz iqomah sebagaimana lafadz adzan adalah sudah ditentukan oleh Nabi Muhammad saw. Sebagaimana misalnya adzan subuh, meskipun lafadz ruquud adalah sama artinya dengan lafadz naum akan tetapi tidak boleh lafadz as sholaatu khoirum minan naum diganti dengan lafadz as sholaatu khoirum minar ruqu...

ELEGANSI

Pernahkah kamu melihat seseorang yang hanya dengan hadir saja, langsung memancarkan aura elegan dan berkelas? Padahal mereka tidak selalu mengenakan pakaian mahal, atau bicara dengan kata-kata sulit. Mereka memiliki “it factor”. Kuncinya bukan soal gaya hidup mewah, tapi cara bersikap. Elegan bukan hanya soal penampilan luar, tapi tentang karakter yang tenang, pilihan kata yang terukur, serta gestur yang sopan. Sikap elegan bisa dipelajari dan dilatih. Berikut adalah 5 cara agar kamu terlihat elegan dan berkelas, yang bisa langsung kamu praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Berbicara dengan Tenang dan Terukur Contoh: Saat dalam diskusi panas, kamu tidak ikut terbakar emosi, tapi merespons dengan tenang. Buku “How to Speak, How to Listen” karya Mortimer Adler menekankan pentingnya berbicara secara sadar. Orang yang elegan tidak berebut panggung. Mereka tahu kapan harus berbicara dan kapan harus diam. Nada suara yang tenang menunjukkan kendali diri—dan itu adalah puncak keanggunan. ...

Bobotsari_Sosialisai Urab Mendoan

Gambar
  Bobotsari_Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus memperluas jangkauan Program URAB MENDOAN (Ustadz/Umat Rajin Bertani Mendukung dan Menopang Kehidupan) dengan menggelar sosialisasi dan penguatan di tiap tiap kecamatan. Hari ini putaran ketiga, dilaksanakan di Wilayah KUA Kecamatan Bobotsari bertempat di Pendopo Kanduruhan Kecamatan Bobotsari, yang melibatkan Tim B, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Urab Mendoan Kankemenag Purbalingga Hamimah. Sosialisasi ini menghadirkan para penerima manfaat dari berbagai Guru Madrasah, TPQ, Madin, dan Pondok Pesantren yang memiliki penghasilan di bawah 1.000.000 atau tidak memiliki penghasilan tetap di kecamatan Bobotsari. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pelatihan dan pembekalan terkait pertanian, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanian, serta melibatkan Penyuluh Agama Islam dan pemerintah kecamatan. Poto Serah Terima Biaya Operasional dari Tim Urab Mendoan Kankemenag  Camat Bobotsari Aris Mulyanto dalam...

Hikmah Kurban

Gambar
                           Poto. Hewan Kurban  Ibadah berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam pada tiap tahunnya. Pada momen Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (10-13 Dzulhijjah) umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah berkurban.      Ibadah kurban juga merupakan syariat peninggalan Nabi Ibrahim dan anaknya yang kisahnya sangatlah masyhur. Disyariatkannya ibadah yang dihukumi wajib bagi Nabi Muhammad serta sunnah bagi umatnya ini tentunya memiliki banyak hikmah di dalamnya.   Pertama,  Allah Swt menjadikan kegiatan penyembelihan hewan kurban bagian dari syariat-Nya, diharapkan dengan kurban umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh ampunan dan ridha-Nya dan sebagai pelebur dosa.       Kedua,  membiasakan diri orang mukmin untuk ikhlas dalam ucapan, perbuatan dan amal. Karena pada s...