APAKAH DUA SAKSI ( DALAM NIKAH), HARUS DITENTUKAN ( TA'YIN) SOSOKNYA

APAKAH DUA SAKSI ( DALAM NIKAH), HARUS DITENTUKAN ( TA'YIN) SOSOKNYA ?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum. Ngapunten poro yai mohon izin bertanya : Salah satu rukun nikah adanya 2 orang saksi. Pertanyaan : Apakah sah Jika aqad pernikahan dihadiri orang banyak (laki-laki 'adil) namun untuk 2 saksi tidak ada yang ditentukan (ta'yin) ?. Jika berkenan mohon jawabannya plus referensinya. [Abi A'isyah Njh].

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sah nikahnya, karena menentukan (ta'yin) wali dan dua saksi tidak menjadi syarat sah nikah, yang terpenting hadirnya wali dan dua saksi yang adil. Lihat :

روضة الطالبين (١٢ /١٤ )


وَيُشْتَرَطُ وَصْفُ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ بِالْعَدَالَةِ عَلَى الصَّحِيحِ، وَقِيَاسُهُ وُجُوبِ التَّعَرُّضِ لِسَائِرِ الصِّفَاتِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي الْأَوْلِيَاءِ، وَلَا يُشْتَرَطُ تَعْيِينُ الشَّاهِدَيْنِ وَالْوَلِيِّ، وَالْغَرَضُ أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ النِّكَاحَ لَمْ يَخْلُ عَنْ وَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ،


Maksudnya wali/saksi tidak harus ditentukan sosoknya dalam artian seseorang yang berhak/memenuhi syarat jadi wali/saksi maka bisa jadi wali /saksi, berbeda dalam hal zaujain ( pasangan suami istri) maka harus mu'ayyan (ditentukan jelas sosoknya si Zaid dan Zainab misalnya ) bukan majhul syakhsiyyah. Wallohu a'lam


Sumber: https://www.piss-ktb.com/2025/02/6321.html?m=1

Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal