Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

MEWAKILKAN AKAD NIKAH

Gambar
Poto. Proses akad nikah ( Dokumentasi KUA Kecamatan Bobotsari) Mewakilkan akad nikah hukumnya sah dan diperbolehkan dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia (KHI), asalkan memenuhi syarat seperti ada uzur syar'i (halangan) bagi yang diwakilkan (wali atau calon mempelai pria), ada izin tertulis yang tegas dari yang diwakili, dan disetujui kedua belah pihak, serta wakilnya memenuhi syarat yang berlaku, seperti hadir di lokasi akad dan mengucapkan ijab qabul dengan jelas.  Menurut Hukum Islam (Fiqih) Dasar Hukum: Diperbolehkan karena setiap akad yang boleh dilakukan sendiri, boleh diwakilkan. Para ahli fiqh sepakat. Syarat: Wali atau calon mempelai pria harus memiliki uzur syar'i (misal: sakit, jarak jauh). Proses: Wali atau calon mempelai pria menunjuk wakil yang memenuhi syarat (saleh, paham agama) untuk mengucapkan ijab atau qabul atas namanya. Persetujuan: Ditegaskan adanya kuasa khusus (surat atau lisan) dari yang diwakili.  Menurut Undang-Undang (Hukum Positif In...