Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026
Khutbah Pertama Hadirin jamaah Jum’at rahimakumullah, Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Khotib berwasiat kepada diri pribadi dan kepada jamaah sekalian, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Jamaah yang dimuliakan Allah, Setiap ibadah yang Allah perintahkan kepada kita, memiliki tujuan yang mulia, yaitu  mendekatkan diri kepada Allah SWT  dan sekaligus  membawa manfaat bagi sesama manusia . Shalat, puasa, zakat, dan haji bukanlah sekadar ritual, tetapi sarana pembentukan akhlak dan kepedulian sosial. Shalat, misalnya, mendidik kita untuk disiplin, ikhlas, dan rendah hati. Allah berfirman bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Artinya, shalat yang benar akan tercermin dalam perilaku kita sehari-hari: jujur, amanah, dan berakhla...

MEWAKILKAN AKAD NIKAH

Gambar
Poto. Proses akad nikah ( Dokumentasi KUA Kecamatan Bobotsari) Mewakilkan akad nikah hukumnya sah dan diperbolehkan dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia (KHI), asalkan memenuhi syarat seperti ada uzur syar'i (halangan) bagi yang diwakilkan (wali atau calon mempelai pria), ada izin tertulis yang tegas dari yang diwakili, dan disetujui kedua belah pihak, serta wakilnya memenuhi syarat yang berlaku, seperti hadir di lokasi akad dan mengucapkan ijab qabul dengan jelas.  Menurut Hukum Islam (Fiqih) Dasar Hukum: Diperbolehkan karena setiap akad yang boleh dilakukan sendiri, boleh diwakilkan. Para ahli fiqh sepakat. Syarat: Wali atau calon mempelai pria harus memiliki uzur syar'i (misal: sakit, jarak jauh). Proses: Wali atau calon mempelai pria menunjuk wakil yang memenuhi syarat (saleh, paham agama) untuk mengucapkan ijab atau qabul atas namanya. Persetujuan: Ditegaskan adanya kuasa khusus (surat atau lisan) dari yang diwakili.  Menurut Undang-Undang (Hukum Positif In...