MEWAKILKAN AKAD NIKAH
Poto. Proses akad nikah ( Dokumentasi KUA Kecamatan Bobotsari)
Mewakilkan akad nikah hukumnya sah dan diperbolehkan dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia (KHI), asalkan memenuhi syarat seperti ada uzur syar'i (halangan) bagi yang diwakilkan (wali atau calon mempelai pria), ada izin tertulis yang tegas dari yang diwakili, dan disetujui kedua belah pihak, serta wakilnya memenuhi syarat yang berlaku, seperti hadir di lokasi akad dan mengucapkan ijab qabul dengan jelas.
Menurut Hukum Islam (Fiqih)
Dasar Hukum: Diperbolehkan karena setiap akad yang boleh dilakukan sendiri, boleh diwakilkan. Para ahli fiqh sepakat.
Syarat: Wali atau calon mempelai pria harus memiliki uzur syar'i (misal: sakit, jarak jauh).
Proses: Wali atau calon mempelai pria menunjuk wakil yang memenuhi syarat (saleh, paham agama) untuk mengucapkan ijab atau qabul atas namanya.
Persetujuan: Ditegaskan adanya kuasa khusus (surat atau lisan) dari yang diwakili.
Menurut Undang-Undang (Hukum Positif Indonesia)
Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 29 ayat (2) memperbolehkan calon mempelai pria mewakilkan qabul nikahnya kepada orang lain dengan kuasa tertulis yang tegas.
Peraturan Menteri Agama (PMA): PMA No. 20 Tahun 2019, Pasal 11 ayat (2) mengatur kebolehan memberikan kuasa wakil dalam ijab qabul.
Syarat Tambahan: Pemberian kuasa harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (calon pengantin pria dan wanita). Jika salah satu keberatan, akad tidak boleh dilangsungkan.
Kesimpulan
Mewakilkan akad nikah itu sah jika ada alasan kuat (uzur syar'i), ada kuasa khusus yang jelas, dan disetujui kedua belah pihak, baik dari sisi agama maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana Hukum Akad Nikah dengan Cara Diwakilkan
Maka perkawinan itu telah terlaksana dan dihukumkan syah. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam Indonesia telah memuat aturan tentang perwakilan dalam akad nikah.

Komentar
Posting Komentar