Macam-macam Kesalahan membaca Al-Quran
Membaca Al-quran adalah salah satuibadah bagi ummat Islam yang sangat utama. Namuan demikian bukan berarti hanya asala membaca, tetapi bagi siapapun umat Islam yang hendak membaca Al-Quran maka wajib baginya belajar terlebih dahulu kepada seorang Guru/Kyai/Ustadz yang mempunyai silsilah/sanad keilmuan yang mutawatir/sambung sampai kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Oleh karenanya pada tulisan ini sedikit saya sampaikan syarat-syarat dalam membaca Al-quran, dan juga tentang kesalahan-kesalahan dalam membaca. Tulisan ini bertujuan memotifasi pembaca bahwa penting sekali kita ngaji/berguru tentang cara membaca Al-Quran.
Rasulullah
SAW bersabda:
حَدَّثَنَا
حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ
مَرْثَدٍ سَمِعْتُ سَعْدَ بْنَ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ
السُّلَمِيِّ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ
وَعَلَّمَهُ قَالَ وَأَقْرَأَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي إِمْرَةِ عُثْمَانَ
حَتَّى كَانَ الْحَجَّاجُ قَالَ وَذَاكَ الَّذِي أَقْعَدَنِي مَقْعَدِي هَذَا
Telah
menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal Telah menceritakan kepada kami
Syu'bah ia berkata, Telah mengabarkan kepadaku 'Alqamah bin Martsad Aku
mendengar Sa'd bin Ubaidah dari Abu Abdurrahman As Sulami dari Utsman
radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al
Qur`an dan mengajarkannya." Abu Abdirrahman membacakan (Al Qur`an) pada
masa Utsman hingga Hajjaj pun berkata, "Dan hal itulah yang menjadikanku
duduk di tempat dudukku ini." No. Hadist: 4639
Kalau kita kaji Hadis di atas dari
susunan Kalimatnya, “Huruf WAWu” pada kalimat وَعَلَّمَهُ ini menurut ulama Ahli Nahwu namanya huruf
‘ataf” yang memiliki faidah “Littartib” artinya berurut/tartib. Sehingga dapat dipahami
bahwa, apabila seseorang akan mengajarkan al-Quran kepada orang lain, maka
wajib baginya belajar Al-Quran terlebih dahulu kepada seorang Guru yang
memiliki sanad yang mutawatir sampai kepada Nabi Muhammad SAW. baru dia boleh
mengajarkan kepada orang lain.
Ada tiga syarat diperbolehkannya
membaca Al-Quran:
A. (Shihhatus
Sanad) artinya harus pernah mengaji berhadapan langsung (Musyafahah) dengan
guru yang mempunyai sanad secara mutawatir sampai dengan Nabi Muhammad SAW.
¾ Syarat
shihhatus sanad, dapat pula diartikan bahwa orang diperbolehkan membaca,
apalagi mengajarkan Al-Quran harus pernah berguru dan harus sesuai dengan
bacaan gurunya.
¾ Cara berguru
ada tiga macam, yaitu:
1) Guru membaca
murid mendengarkan, kemudian menirukan bacaan guru. Cara ini pernah dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW ketika mengajar Ubay bin Ka’ab.
2) Murid
membaca guru mendengarkan.
3) Guru membaca
murid mendengarkan.
B. Harus sesuai
dengan aturan bacaan bahasa Arab (Ilmu Nahwu), walaupun Dlo’if.
Contoh:
C. Al-Quran
yang dibaca harus tertulis sesuai dengan aturan-aturan Khot ‘Utsmany, dan atau
yang mirip dengan Khot ‘Utsmany.
Apabila
salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Qiroatnya
digolongkan dalam Qiroat syaddah.
Berguru
Al-Quran sangat diharuskan. Antara lain agar kita tidak melakukan kesalahan di
dalam membaca al-Quran. Kita juga harus mempelajari ilmu Tajwid, untuk menjaga
lisan kita agar tidak keliru, tidak melakukan
kesalahan dalam membaca al-Quran. Karena Rasulullah SAW bersabda dalam
sebuah Hadis: رب قارئ للقران والقران يلعنه
Banyak
pembaca Al-Quran, tetapi al-Quran akan melaknatinya.
·
Bentuk kesalahan dalam bacaan Al-Quran disebut Lahn.
Dan Lahn dapat dikelompokkan menjadi dua tingkatan:
a. Lahn Jaaly:
Lahn Jaaly atau kesalahan yang jelas. Dikatakan Jaly karena semua Ulama (Ulama
Qurro’, Ulama Nahwu, dan Ulama yang lain) semua menyatakan salah. Lahn Jaly
adalah kesalahan yang terdapat pada lafadz karena tidak sesuai dengan kebiasaan
Qiroat, baik itu bisa merubah arti atau tidak. Seperti mengganti huruf dengan
huruf yang lain, atau mengganti harakat dengan harakat yang lain. Dan Ulama
bersepakat menyatakan haram dan berdosa bagi yang melakukan kesalahan ini.
b. Lahn Khofy:
atau kesalahan yang samar. Dikatakan Khofy karena hanya Ulama Qurro yang
menyatakan salah. Lahn Khofy adalah kesalahan yang terdapat pada lafadz karena
tidak sesuai dengan kebiasaan Qiroat, dan tidak akan sampai merubah arti.
¾ Lahn Khofy
mempunyai dua tingkatan, yaitu:
1. Tidak bisa
diketahui kecuali oleh orang yang tahu tentang Qiroat. Seperti meninggalkan
bacaan Idghom, Ikhfa’, dsb.
2. Tidak bisa
diketahui kecuali oleh Ulama yang benar-benar ahli dalam Qiroat. Seperti
mengurangi dan atau menambah getaran (Sifat Takrir) pada huruf RO’, membaca
Tarqiq pada tempat yang seharusnya dibaca Tafkhim, dsb.
¾ Pada hukum kesalahan
ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama. Ada yang menyatakan haram
mutlak, adapula yang menyatakan makruh. Imam Ibnu Ghozy menyatakan:
¾ Haram:
apabila kesalahan itu terdapat pada hukum-hukum yang semua Ulama Qurro telah
bersepakat. Seperti bacaan Ikhfa’ Idghom, atau Idhar pada huruf Nun Sukun atau
Tanwin dsb.
¾ Khilaf
Al-Aula: apabila kesalahan itu terdapat pada hukum-hukum yang tidak semua Ulama
Qurro sepakat. Seperti pada panjang bacaan suatu Mad, Idghom, atau Idhar pada
huruf selain Nun Sukun, dsb.
Semangat ...
BalasHapusDitunggu tulisan selanjutnya.
Insyaallah nyi
HapusDitunggu ilmu yang selanjutnya..😁
BalasHapusOk...lanjuuutt...!!!
BalasHapusterimakadih pak ustadz,
BalasHapus