LARANGAN BERBUAT MADHARAT

KAJIAN KITAB ARBA'IN NAWAWI

JANGAN MEMBAHAYAKAN DIRI DAN ORANG LAIN


عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

    Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“

    (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

    Setiap orang dalam hidupnya pasti tidak ingin tertimpa bahaya atau kesusahan. Pembawaan alamiah ini membuat kebanyakan manusia selalu berfikir pragmatis dan praktis, ia selalu berupaya merengkuh kebahagiaan sepuas-puasnya dan berusaha menghindari bahaya sejauh-jauhnya.

   Dan Islam tidak menampik realitas semacam ini, melainkan mengadopsinya dalam bingkai bngkai hukum yang apresiatif dan akomodatif. Sebagai bukti adalah makna yang terkandung dalam hadis di atas, yang secara eksplisit memtifasi kita agar jangan melakukan perbuatan madhorot atau yang membahayakan, baik terhadap dirinya sendiri, apalagi membahayakan diri orang lain.

    Bahaya yang berwujud kesusahan, kesulitan, atau kesempitan ruang gerak, atau yang sedang memviral saat ini adalah bahaya VIRUS CORONA/COVID-19 ini harus dicegah, dihilangkan sedapat mungkin dengan segala upaya yang bisa kita lakukan sesuai protokol kesehatan. (Cuci Tangan pakai sabun, Pakai masker, olahraga, makan yg bergizi, dll).

    Dalam Kaidah Fiqhiyyah dijelaskan:
الضرر يدفع بقدر الامكان
Bahaya harus ditolak semampu mungkin

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:


  1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya. Baik membahayakan diri sendiri, apalagi terhadap orang lain.
  2. Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah menjerumuskan diri ke dalam kerusakan.
  3. Kalau memakai masker, cuci tangan pakai sabun, olahraga berfungsi mencegah COVID-19, Maka hukumnya menjadi wajib.
#Beri kritik dan masukan bila ada kekeliruan.
Monggo.

By. Rikin
FKPAI Kec. Bobotsari


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal