BOLEHKAH SHOLAT DI DALAM GREJA
Sekarang ini banyak sekali pertanyaan, bolehkan kita yang muslim membaca al-Qur'an atau membaca sholawat di gereja.
Banyak kalangan yang tanpa menyebut sumber atau pendapat ulama, langsung mengharamkan, dan dengan emosi pula. Tahan nafas, jangan emosi, kita lihat uraian Gus Nadir yang melacak pandangan ulama klasik soal ini.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait, lalu juga kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah. Dari dua kitab ini ditemukan pendapat ulama yang berbeda pandangan tentang bolehkah muslim sholat di dalam gereja.
Dalam kitab fiqh klasik tersebut, ulama berpandangan bahwa boleh dan sah secara mutlak sholat di gereja. Namun demikian, ada juga yang berpandangan sah sholatnya tapi makruh karena ada gambar di dalam gereja.
Berikut kutipan dalan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah (juz 2, hal.57):
[فَصْلٌ الصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة]
(٩٦٩) فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ. وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ» ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ – عَلَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”
Begitulah penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif menjawab pertanyaan di atas. Seperti kita ketahui, bacaan sholat adalah bacaan ayat suci dan juga bacaan sholawat.
Sehingga tidak perlu emosi dan mengkafirkan atau memurtadkan yang melakukannya. Yang membolehkan itu adalah ulama dan ada di dalam kitab, bukan mereka yang dituduh liberal atau sekuler.
Dan lagi pula, al-Qur'an itu perlu diperdengarkan kepada siapapun, tanpa terkecuali.
Komentar
Posting Komentar