MEMAKAI MASKER SAAT SHOLAT

Paling tidak ada 3 kaidah ushul fiqh yang relevan untuk memberikan pemahaman tentang shalat memakai masker;

a. Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman.
Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan/situasi kondisi yang melatarbelakanginya.

b. Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh 

Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan
kebaikan.

c. Addaruratu tubikhul makhdzurat 
Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan

3. Dalam kaitannya dengan pandemi, rasanya kita sudah sepakat bahwa ;

A. Setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita

B.Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi kesepuhan dan komorbid.

C. Dokter dan para ahli menjelaskan Covid 19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan 3 B ; bersin, batuk dan bicara.

D. Masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yg paling baik.

4. Membuka masker saat kita solat berjamaah dengan orang lain yg kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud.

Kesimpulan, hukum asal pakai masker dalam shalat makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan 'diharuskan'.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal