HUKUM MA'MUM MASBUQ MENJADI IMAM
Tidak masalah. Shalatnya sah dengan syarat hal itu dilakukan setelah imam selesai mengucapkan salam. Karena, setelah imam salam, maka status makmum masbuk itu bukan lagi sebagai makmum tapi sebagai orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, dia bisa menjadi imam di mana makmumnya bisa saja terdiri dari (a) makmum masbuk yang lain; atau (b) orang yang baru datang ke masjid. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 2/168, menyatakan: لَوْ انْقَطَعَت الْقُدْوَةُ كَأَنْ سَلَّمَ الْإِمَامُ فَقَامَ مَسْبُوقٌ فَاقْتَدَى بِهِ آخَرُ أَوْ مَسْبُوقُونَ فَاقْتَدَى بَعْضُهُمْ بِبَعْضٍ فَتَصِحُّ فِي غَيْرِ الْجُمُعَةِ فِي الثَّانِيَةِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ Artinya: Apabila shalat berjamaah sudah selesai seperti imam sudah mengucapkan salam, lalu makmum masbuk berdiri dan orang lain bermakmum padanya; atau ada beberapa makmum masbuq lalu sebagian makmum masbuk bermakmum pada makmum masbuk yang lain maka hukumnya sah asal bukan shalat Jumat dalam kasus yang ked...