Kurban
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putra-putrinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta) ADVERTISEMENT Jawaban: Assalamu’alaikum wr. wb Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi; أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ ADVERTISEMENT “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ ADVERTISEMENT “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588) ADVERTISEMENT Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat. وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321) Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406) Di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107) Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb Mahbub Ma’afi Ramdlan * Pertanyaan bisa disampaikan melalui email redaksi@nu.or.id dengan menuliskan subjek "Bahtsul Masail" disertai judul pertanyaannya. Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia. TAGS: BAHTSUL MASAIL LAINNYA Cara Menebus Kesalahan terhadap Orang Tua yang Sudah Wafat Bahtsul Masail Meninggal Karena Tenggelam Apakah Mendapat Derajat Mati Syahid? Bahtsul Masail Bagaimana Shalat Jumat Ketika Masjid Penuh Sesak dengan Jamaah? Bahtsul Masail Hukum Minum Kopi Panas Bahtsul Masail Bagaimana Shalat Tawaf Ketika Masjidil Haram Penuh Sesak Jamaah Haji dan Umrah? Bahtsul Masail Apakah Ada Shalat Malam Lailatul Qadar? Bahtsul Masail Apakah Vaksinasi Orang Berpuasa Sebaiknya Dilakukan Malam Hari? Bahtsul Masail Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Bahtsul Masail Hukum Memakan Darah yang Dimasak atau Marus Bahtsul Masail Hukum Khatib Jawab Panggilan Telpon saat Khutbah Jumat Bahtsul Masail TERPOPULER 1 Meninggal Karena Tenggelam Apakah Mendapat Derajat Mati Syahid? 2 Hukum Berkurban dengan Ternak Terjangkit PMK Bergejala Berat 3 Cara Menebus Kesalahan terhadap Orang Tua yang Sudah Wafat REKOMENDASI 4 Perbedaan Haji dan Umrah Haji, Umrah, dan Kurban Khutbah Idul Adha: Spirit Berkurban dan Kepedulian Sosial Khutbah Orang Mampu tapi Tidak Berkurban menurut Hukum Islam Haji, Umrah, dan Kurban Hukum Menjaminkan SK Pegawai dan Slip Gaji untuk Utang di Bank Ekonomi Syariah Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Bahtsul Masail Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci Hikmah 4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah Haji, Umrah, dan Kurban Khutbah Jumat: Dua Pelajaran dari Orang yang Gagal Naik Haji Khutbah Transportasi Haji: 1952 Pertama Kali dengan Pesawat Terbang Fragmen TOPIK Kumpulan Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Kumpulan Khutbah Jumat tentang Haji Berita Terkini Haji 2022 Amalan dan Peristiwa Penting Dzulqa'dah Kisah-Kisah Nabi Isa Penjelasan soal Wakaf dalam Islam Hikayat Bani Israil dari Masa ke Masa Biografi para Imam Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah Kumpulan Artikel Amalan Bulan Syawal Khutbah Jumat Bulan Syawal atau Pasca-Ramadhan BERITA LAINNYA Tim Pengawas: Jamaah Rasakan Layanan Kesehatan Terbaik di Klinik Haji Nasional | Jumat, 1 Jul 2022 Ketum IPPNU Minta Terus Jalin Sinergi agar Kaderisasi Bisa Masif Jatim | Jumat, 1 Jul 2022 Ingat, Visa Mujamalah Harus Berangkat melalui PIHK Nasional | Jumat, 1 Jul 2022 Jawab Kebutuhan Siswa, MI Darul Ulum Kudus Pelajari Kurikulum Merdeka Daerah | Jumat, 1 Jul 2022 Apakah Puasa 9 Dzulhijjah Berdasarkan Wukuf di Arafah? Nasional | Jumat, 1 Jul 2022 Gus Kautsar Ajak Santri untuk Kreatif, Inovatif, dan Produktif Nasional | Jumat, 1 Jul 2022 Humor: Jin dan Villa Mewah Humor | Jumat, 1 Jul 2022 Tjahjo Kumolo Wafat, Menag: Saya Banyak Belajar dari Beliau Nasional | Jumat, 1 Jul 2022 Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Yenny Wahid: Visi Perdamaian Dunia Jatim | Jumat, 1 Jul 2022 × Beranda Tentang NU Redaksi Kontak Kami Download NU Online English © 2022 NU Online | Nahdlatul Ulama
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia-hw6Yy
Komentar
Posting Komentar