SYARAT HEWAN QURBAN
SYARAT HEWAN KURBAN BERIKUT
Mendekati
idul adha banyak orang menawarkan hewan kurban kepada kita, namun sebelum kita
menawarnya ada baiknya kita memahami terlebih dahulu syarat-syarat hewan kurban.
Apakah hewan kurban sudah memenuhi ketentuan kurban yang benar sebagaimana yang
akan kami jelaskan di bawah ini. Kita mengetahui bahwasanya ibadah qurban
termasuk salah satu ibadah yang ketentuanya sudah diatur oleh syara’, dan salah
satu ketentuan yang ada di dalamnya adalah syarat hewan yang akan kita jadikan
kurban.
Batas
Usia Hewan Kurban
Di
dalam kitab fathul qarib di jelaskan tentang hewan bisa mencukupi untuk
dijadikan sebagai kurban jika usianya memenuhi syarat berikut:
(ويجزىء
فيها الجذع من الضأن) وهو ما له سنة وطعن في الثانية (والثني من المعز) وهو ماله
سنتان وطعن في الثالثة (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة (والثني
من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة
Batas
Usia hewan yang mencukupi untuk dijadikan sebagai hewan kurban adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk domba
jika sudah berusia 1 tahun dan masuk pada usia 2 tahun
2.
Kambing kacang
seperti kambing jawa jika sudah berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3 tahun.
3.
Onta
At-Tsaniyah jika sudah berusia 5 tahun dan memasuki usia 6 tahun
4.
Sedangkan untuk
sapi at-tsaniyah jika sudah berusia 2 tahun dan memasuki usia 3 tahun.
Selain
Syarat-syarat diatas kita juga harus tahu tentang batasan satu hewan kurban
bisa mencukupi untuk berapa orang. Jangan sampai misalnya kita berkurban
kambing namun diniatkan untuk 7 orang. Batasan maksimal tersebut sebagaimana Keterangan ini bisa
ditemukan dari riwayat sahabat Jabir RA ketika bersama Rasulullah SAW di
Hudaibiyah yang menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang.
روى جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله
عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم
Artinya,
“Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang
dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR
Muslim).
dari
Hadits diatas kiranya cukup bagi kita betapa pentingnya mengetahui batasan
hewan kurban tersebut. Mengenai batasan berapa 1 ekor hewan kurban untuk berapa
orang, Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi Dalam kitab fathul qarib menjelaskan sebagai
berikut:
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها
(و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من
مشاركته في بعير
Satu
Ekor unta dapat mencukupi untuk 7 orang secara bersama-sama didalam berkurban. Kemudian
untuk satu ekor sapi juga bisa mencukupi untuk 7 orang sebagaimana onta. Sedangkan
untuk satu ekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang.
Bagaimana
Hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Rasulullah
SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan
umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca
Rasulullah saat Beliau menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya,
“Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Pendapat
Ulama tentang hadits diatas adalah Bentuk sayang dan kepedulian Rasulullah
terhadap umatnya dengan menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang
Beliau sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dengan kurban
Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini
ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah
yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban
dari mereka sudah memadai. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa
diperuntukkan kurban bagi satu orang.
Imam
An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ
عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم
وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya,
“Seekor kambing qurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih
dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban
dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah
kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di
awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).
Ibnu
Hajar lebih eksplisit dalam mengulas praktik kurban yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang
berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
تُجْزِئُ
( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا
عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا
لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي
الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي
ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ
إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ
يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ
ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا
سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ
فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ
الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ
Artinya,
“(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban
(satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur
sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak
menyembelihnya dengan sempurna.
Hadits
‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami
sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama
berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala
kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang
lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini
didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah
biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban
dibolehkan.
Saya
melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana
hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan
sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan
keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang
berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,”
(Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut,
Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).
Sumber:https://www.muslimina.id/fiqih-qurban-6-ingin-berkurban-perhatikan-syarat-hewan-kurban-berikut/
Komentar
Posting Komentar