HUKUM KEHALALAN BANGKAI LAUT
BAB AIR
HADITS
KE-1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ
وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ
وَأَحْمَدُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan
mensucikan, bangkainya pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut
riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi.
Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
- At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya
kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.
- Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan
prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah
dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu
Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad
Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu
Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.
Kosa kata:
- Kata البَحْر (al-bahr /laut)
adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.
- Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah
air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.
- Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu
halal, kebalikan haram.
- Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu
hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan
yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut,
jadi bukan semua yang mati di laut.
Faedah Hadits:
1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya
suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan
demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.
2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta
menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian,
tanah, atau selainnya.
3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan
sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air
tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat
panas atau sangat dingin atau sejenisnya.
4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah
hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi
untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan
bahwa mereka membawa sedikit air saja.
6. Sabdanya الطهور ماؤه
(suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain
air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air
laut.
7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal
ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak
mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).
8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika
menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah
dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan
hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada
hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal
bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu
yang tidak penting.
9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari
ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits
yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup
hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal
kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan
darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau
berpendapat tidak halal.
b. Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya seluruh jenis
hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular merupakan hewan yang
menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk
memangsa
c. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh jenis
hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala,
“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُحِلَّتْ
لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.
Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ
مَيْتـَتُهُ (halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam
As Syafi’i) yang lebih kuat.
Referensi:
Bulughul Marom & Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh
Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam
Komentar
Posting Komentar