Penting
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Ada Empat Tingkatan Gelar Para Ahli Hadits
BERIKUT tingkatan dan gelar ulama hadits yaitu, Pertama, Al Hafidh (Al Hafidz) : Adalah gelar untuk ulama yang sudah hapal hadits lebih dari 100.000 hadits beserta sanad dan matannya, di zaman dahulu ada banyak ulama yang mencapai derajat ini, namun dijaman sekarang sudah sangat langka.
Kedua Al Hujjatul Islam : Adalah gelar untuk ulama yang sudah hapal lebih dari 300.000 hadits beserta sanad dan matannya, ulama-ulama yang sudah mencapai derajat ini diantaranya Imam Ghazali, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Nawawi, dan masih banyak lagi. Namun dizaman sekarang sepertinya sudah tidak ada lagi ulama yang mampu mencapai derajat ini.
Ketiga, Al Hakim : Adalah gelar untuk ulama yang sudah hapal lebih dari 400.000 hadits beserta sanad dan matannya.
Keempat, Al Huffadhudduniya (Al Huffadh) : Adalah gelar untuk ulama yang mampu menghapal lebih dari 1.000.000 (satu juta) hadits beserta sanad dan matannya. Ulama yang mencapai derajat ini adalah Imam Ahmad bin Hambal, murid dari Imam Syafii.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Jalaluddin Rumi meninggal dunia pada tanggal 17 bulan Desember tahun 1273. Ia meninggal di Konya ketika Konya berada di bawah pemerintahan kerajaan Seljuk.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Pendiri Dinasti Abbasiyah adalah Abdullah As-Saffah bin Ali bin Abdullah bin Al-Abbas, atau lebih dikenal dengan Abdul Abbas As-Saffah. Dinasti ini berdiri antara tahun 132-656 H/ 750-1258 M. Daulah ini berkuasa selama lima setengah abad, kurang lebih 524 tahun.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Undang-undang ini, dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, esetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Tujuan Penanganan Konflik Sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Penghentian Konflik dilakukan melalui: a. penghentian kekerasan fisik; b. penetapan Status Keadaan Konflik; c. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau d. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho' gandum” (HR. Bukhari no. 2916).
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ وَقَالَ يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ دِرْعٌ مِنْ حَدِيدٍ وَقَالَ مُعَلًّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ وَقَالَ رَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat baju perang Beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sho' gandum". Dan berkata Ya'laa telah bercerita kepada kami Al A'masy: "Baju perang yang terbuat dari besi". Dan berkata Mu'allaa telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid telah bercerita kepada kami Al A'masy dan berkata: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi".
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu.
Penanggulangan Ekstremisme
Menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres No.7 tentang RAN PE, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan
RAN PE mencakup 3 (tiga) pilar, yang meliputi Pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Tujuan RAN PE
Adapun pelaksanaan RAN PE melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Selain menjadi bagian hak asasi manusia, tujuan RAN PE juga untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia RAN PE
Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk dan kebinekaan dan kearifan lokal.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Jakarta, Kominfo - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Peraturan yang ditandatangani Presiden pada 6 Januari 2021 ini didasari oleh semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini.
Pada Pasal 1 ayat (2) didefinisikan, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Selanjutnya pada ayat (4) dijelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 2 ayat (2).
Sebagaimana tercantum pada Lampiran Perpres, RAN PE memuat pendahuluan dan strategi RAN PE Tahun 2020-2024, di mana strategi RAN PE juga dilengkapi dengan Aksi PE. Disebutkan dalam Perpres, RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disebutkan, RAN PE mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme.
Penyusunan dan implementasi RAN PE ini, menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat (whole of government approach and whole of society approach). Pendekatan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari soft approach dan hard approach dalam penanggulangan Terorisme.
RAN PE mencakup 3 (tiga) pilar, yang meliputi Pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebinekaan dan kearifan lokal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
Adapun sasaran khusus RAN PE adalah:
meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, pemda daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Sunan Kudus adalah salah satu wali songo yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa, khususnya Jawa Tengah. Ia mendapat julukan waliyyul ilmi di antara wali songo yang lainnya. Sunan Kudus adalah wali keturunan Arab dari ayahnya Utsman Haji.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, konsep pendidikan keluarga dalam Al-Qur’an Surat At-Tahrim [66] ayat 6 yaitu menjaga diri dan keluarga dariapi neraka, dengan beberapa cara yakni 1) membekali keluarga dengan ilmu, 2) mendidik keluarga dengan akhlak, 3) mengajak keluarga melakukan ketaatan dan melarang berbuat kemaksiatan. Implementasi konsep pendidikan keluarga dalam Al-Qur’an Surat At-Tahrim [66] ayat 6 yakni 1) metode keteladanan, 2) bimbingan dan nasehat, 3) kisah dan cerita, 4) metode pembiasaan, 5) pemberian motivasi, 6) metode pemberian pelajaran, 7) metode targhib dan tarhib.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Hal ini dijelaskan dalam surat Fatir ayat 15.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ
Artinya: "Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu), Maha Terpuji,"
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Sayyid Muhammad Husain Thabathaba'i atau Muhammad Husain Tabataba'i adalah seorang cendekiawan Iran, ahli teori, filsuf dan salah satu pemikir terkemuka Syiah modern. Dia mungkin paling dikenal karena Tafsir al-Mizan-nya, sebuah karya tafsir dua puluh tujuh jilid, yang dia hasilkan antara tahun 1954 dan 1972.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: QS. Al Qiyamah (75): 17-18. Artinya: “dan bacalah Al-Qur'an itu secara tartil (perlahan-lahan).” Hukum membaca Al-Qur'an dengan tartil adalah fardu 'ain. Seruan dalam ayat ini pada dasarnya tertuju kepada Nabi SAW, lalu kepada umatnya yang bersifat mengikuti.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: اَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ الۡقُرۡاٰنَ تَرۡتِيۡلًا
Aw zid 'alaihi wa rattilil Qur'aana tartiila
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Surat Al-Kahfi Ayat 29
وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا۟ يُغَاثُوا۟ بِمَآءٍ كَٱلْمُهْلِ يَشْوِى ٱلْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا
Arab-Latin: Wa qulil-ḥaqqu mir rabbikum, fa man syā`a falyu`miw wa man syā`a falyakfur, innā a'tadnā liẓ-ẓālimīna nāran aḥāṭa bihim surādiquhā, wa iy yastagīṡụ yugāṡụ bimā`ing kal-muhli yasywil-wujụh, bi`sasy-syarāb, wa sā`at murtafaqā
Artinya: Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.
Referensi : https://tafsirweb.com/4855-surat-al-kahfi-ayat-29.html
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Isi Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622.[1][2][3][4]
Konstitusi ini dibuat untuk mengakhiri pertempuran sengit antar suku antara klan saingan Bani Aus dan Bani Khazraj di Medina dan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok Madinah.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: onsep gadai dalam Islam yang berbunyi
أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Tujuan utama dari fikih muamalah adalah mengatur hubungan sesama manusia dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka yang sesuai dengan prinsip syari'ah. Fikih kategori ini menurut ulama adalah fikih yang dapat dipahami maksud dan hikmah disyariatkannya suatu hukum oleh akal (ma'qûl al- ma'nâ).
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Adapun ciri-ciri dari orang Mu'tazilah ini sendiri ialah suka berdebat,terutama dihadapan umum. Mereka yakin dengan kekuatan akal pikiran pendapatnya,karena itulah mereka suka berdebat dengan siapa saja yang berbeda pendapat dengan pendiriannya
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari 2021
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: bersifat partisan. (1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama; (2) Jumlah anggota FKUB Provinsisebanyak 21 (dua puluh satu) orang; (3) Jumlah anggota FKUB Kabupaten/Kota sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Perang Jamal atau perang unta adalah pertempuran antara pasukan istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah dengan menantunya Ali bin Abi Thalib. Pertempuran terjadi pada tahun 36 Hijriyah atau 656 Masehi di wilayah Basra, Irak.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Untuk surat al-Baqarah ayat 217 ditegaskan bahwa fitnah dalam arti penganiayaan atau penindasan yang dilakukan oleh orang-orang kafir lebih besar dosanya daripada membunuh.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2003
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi hal mendesak karena adanya peristiwa Bom Bali yang mengejutkan dan sebuah bentuk terorisme brutal yang sangat aneh di negara ini.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Pasal 35 UU ITE, berisikan kategori perbuatan yang dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih sulit dipecat dibandingkan dengan pegawai kantoran biasa. Hal ini karena pengangkatan ASN memiliki landasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pasal terkait pemecatan terdapat pada Pasal 87 Undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan ASN tidak dapat dipecat tanpa alasan yang kuat dan konkret.
Alasan pemecatan secara hormat yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pension, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Untuk alasan pemecatan secara tidak hormat diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: RAN PE merupakan kebijakan dinamis yang dilakukan untuk memerangi terorisme dengan program mitigasi dari hulu ke hilir, untuk meningkatkan daya tangkal terhadap narasi yang bertentangan dengan Pancasila.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: 3. Dakwah secara sembunyi2 : Al Muddassir 1-7
Dakwah secara terang2an: Al-Hijr ayat 94
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: QS Al Muddassir 1-7 di bawah ini menjadi dasar bagi Nabi Muhammad SAW untuk melakukan dakwah di Makkah secara?
Namun, setelah turun wahyu yang memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan syiar Islam yaitu surat al Mudatsir 1-7 maka mulailah Nabi Muhammad SAW melakukan dakwah yaitu secara sembunyi-sembunyi.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Para ahli sejarah Islam menggelari Umar bin Abdul Aziz sebagai khulafaur rasyidin kelima. Julukan tersebut menandakan ketinggian akhlaknya yang seperti keempat pemimpin sekaligus sahabat Nabi SAW itu: Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Rukun Qiyas
Ashl. Ashl merupakan kasus lama yang dijadikan objek perumpamaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma'. ...
2. Far'u. Far'u disebut musyabbah yang diserupakan, dan maqis (yang diqiyaskan). ...
3. Hukum ashl. ...
4. Illat.
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: *Monggo bisa di isi jawabannya di samping untuk media belajar*
Bocoran dari mb. Desy
Teman2, ini yang baru bisa saya ingat semoga manfaat gih...
1. Tajwid. Ciri2 idghom bighunnah: *suatu hukum tajwid yang berlaku ketika ada Nun mati atau nun disukun [نْ ] atau tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf Mim [م], Nun [ن], Waw [و], dan huruf Ya [ي] dan tidak dalam satu kata atau kalimat* .
2. Hadis ibnu katsir menyatakan bahwa setelah memandikan mayat maka diwajibkan? *Mandi*
3. Pada wahyu yg kedua surat al-mudassir 1-5 memerintahkan untuk? *Dakwah scr terang2an*
4. Ilmu yang mempelajari tentang sebab2 turunnya Al-Qur'an disebut? *Asbabun Nuzul*
5. Pendiri Murjiah Ekstrem adalah? *Jaham Ibnu Sofwan,*
(Pelajari pendiri2 teologi Islam)
6. Pengarang Buku Tasawuf modern? = *Buya Hamka*
7. Ayat tentang namimah: **Quran Surat Al-Qalam ayat 10-11* : وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
8. Hadis tentang muamalah (gadai, syirkah, hutang piutang dll)
9. Fiil madhi artinya? *kata kerja yang menunjukkan peristiwa di masa lalu.*
10. Cara membaca fiil wazan dg berapa cara? *6*
11. Pada dinasti Umayah Yang dijuluki khulafaur rasyidin ke 5 adalah? *Umar bin abdul aziz*
12. Rukun dalam qiyas apa saja? (Nash, cabang, illat dll) *Al-Ashlu, Al-Far'u, Al-Hukmu, dan Al-'Illat* .
13. Contoh ijma' adalah **Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi.*
*Menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.*
*Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran.**
14. Almassyaqotu tajlibut.... (taisura) *kesulitan mendatangkan kemudahan*
15. Wabah cacar dan demam di masa Rasulullah tertular bakteri dari? *Binatang*
16. Intoleransi beragama
17. SE menteri saat wabah covid. (Dalam melaksanakan sholat jamaah maka masyarakat wajib??)
18. UU ASN no berapa tahun berapa? *Nomor 5 Tahun 2014*
19. Target kinerja pppk berfungsi normal sebagai?
20. Pegawai ASN diberhentikan jika?
- *meninggal,dipidana*
21. Metode dakwah dalam 298 tahun 2017: *Metode partisipatif, metode dialog interaktif, metode pemberdayaan*
22. Teknik dakwah dalam 298 tahun 2017: *Komunikasi informatif, komunikasi persuasif, komunikasi koersif*
23. Peraturan Menag dan Mendagri tentang pendirian Rumah Ibadah sementara (No 9 dan 8 tahun 2006)
24. Konflik adalah **perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat* *atau
lebih yang berlangsung dalam* *waktu tertentudan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan*
dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional
25. Pencegahan konflik adalah *serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem
peringatan dini.
26. RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana untuk
mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang
digunakan sebagai acuan bagi kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan
pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
27. Yang merupakan perbuatan hukum dalam UU ITE? Pasal 35 UU ITE, berisikan kategori perbuatan yang dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
28. Jumlah surat makkiyah ada *82*
29. Jumlah surat madaniyah ada *20*
30. Saat ada hom bali tahun 2002, pemerintah mengeluarkan UU, UU itu no brp dan tahun berapa?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002,
MENJADI UNDANG-UNDANG
Mohon yang tahu jawaban untuk ngisi jawabannya
[27/3 21.18] +62 857-0254-0266: Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Komentar
Posting Komentar