Bimbingan Perkawinan kepada Calon Pengantin

Poto: Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Oleh Subagyo. Dokumentasi Humas KUA Rikin

Bobotsari – Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Bobotsari, Subagyo, melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan secara mandiri dan fleksibel, menyesuaikan dengan jumlah serta jadwal calon pengantin yang ada. (Selasa, 04 November 2025).

Dalam bimbingannya, Subagyo memberikan penekanan pada pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan ajaran Islam, mulai dari komunikasi yang baik, pembagian peran dalam keluarga, hingga pemahaman hak dan kewajiban suami-istri.

“Kegiatan bimbingan perkawinan ini bertujuan agar calon pengantin memahami dasar-dasar kehidupan berumah tangga menurut syariat Islam dan mampu mempersiapkan diri menghadapi pernikahan dengan baik,” ujar Subagyo.

Dengan pelaksanaan bimbingan yang dilakukan secara mandiri ini, setiap calon pengantin mendapatkan perhatian lebih personal sesuai kebutuhan mereka, sehingga diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penulis: Rikin

Publikasi: Rikin/ Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Penyuluh Agama Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kemenag Purbalingga

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga