MASUK MULUT/PERUT TAPI TIDAK MEMBATLKAN PUASA

KAJIAN SAFINAH
BUKAN PEMBATAL PUASA

(فصل )

الَّذَيْ لاَ يُفَطِّرُ مِمَّا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أفْرَادٍ:
1- مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ.
2- أوْجَهْلٍ.
3- أوْ إكْرَهٍ.
وَ4- بِجَرَيَانِ رِيْقٍ بِمَا بَيْنَ أسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ.
5- وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيْقٍ.
وَ6- مَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةً دَقِيْقٍ.
7- أوْ ذُبَاباً طَائِراً أوْ نَحْوَهُ.
Fasal: Perkara yang masuk ke rongga mulut tetapi tidak  membatalkan puasa ada 7, yaitu
1. apa yang masuk ke rongga mulut karena lupa,
2. kebodohan,
3. dipaksa,
4. ludah yang mengalir di antara sela gigi-gigi tanpa kesanggupan mencengahnya sebagai uzur,
 5.  Apa yang masuk ke rongga mulut berupa debu jalan,
6. Apa yang masuk ke dalamnya berupa ayakan tepung atau
7. lalat yang terbang atau semisalnya (yang masuk ke mulut).

SYARAT PEMBATAL PUASA

Syarat pertama: Mengetahui ilmu.

                Dari Asma’ binti Abi Bakarradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ
             “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” (HR. Bukhari, no. 1959). Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak tahu. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqadha’. 

Syarat kedua: Dalam keadaan ingat, tidak lupa
               Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ  رواه الشيخان وصححاه.
              “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 

Syarat ketiga: Berdasarkan keingingan sendiri bukan dipaksa.

             Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Keenam: Menelan sesuatu yang sulit dihindari
              Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118.) Karya Sayid Sabiq.

By. Rikin aliyas Rikin Abu Khamid


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal