SIAPA SI YANG MISKIN?



SIAPA SI ORANG MISKIN?

Akhir-akhir ini sering muncul persepsi yang beragam tentang siapa sebenarnya orang miskin? Pertanyaan itu muncul berkaitan dengan adanya macam-macam bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada warga masyarakat yang dinilai sebagai orang Miskin.
Tulisan ini tidak menyajikan petunjuk-petunjuk praktis operasional tentang pengentasan kemiskinan. Karena Kemiskinan dan pengentasannya termasuk persoalan kemasyarakatan, yang faktor penyebab dan tolak ukur kadarnya dapat berbeda-beda akibat perbedaan lokasi dan situasi.
Siapa sebenarnya yang disebut Miskin?
1.    Pengertian Miskin
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata “miskin” diartikan sebagai orang yang tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan rendah). Dalam kajian ilmu fikih, miskin adalah:
هم الذين مال اوكسب ولكن لايكفى حاجاتهم الضرورية
Orang Miskin adalah” Orang-orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya yang sangat diperlukan”. (Kitab Mabadiul Fiqih).
Diantara kebutuhan hidup yang sangat diperlukana adalah makan, pakaian, tempat tinggal, biaya pendidikan, biaya pengobatan dll. Maka dalam pandangan Islam, tidak dapat dibenarkan seseorang yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam harus menderita kelaparan, tidak berpakaian, tidak bertempat tinggal.

2.    Faktor penyebab kemiskinan
Memperhatikan akar kata “MISKIN” yang disebut di atas berarti “DIAM” atau “TIDAK BERGERAK” dalam hal ini dapat diperoleh kesan bahwa fator penyebab utama kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri. (Mulo ayu gumregah tandang nyambut gawe).

3.    Cara Mengentaskan Kemiskinan Secara garis besar ada tiga cara;

 Pertama: Kewajiban setiap individu atau orang. Kewajiban ini tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha. (Aja Turu bae karepe Sugih).!

Kedua: Kewajiban orang lain. hal ini tercermin pada jaminan satu rumpun keluarga, dan jaminan sosial dalam bentuk Zakat dan Sodakoh wajib. (Kiye Kewajibane wong sing Sugih-sugih hartane wis mencapai Nishob Kon pada Di ZAKATI).!

Ketiga: Kewajiban Pemerintah. Pemerintah berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan warga negara, melalui sumber-sumber dana yang sah.
Al-Quran mewajibkan kepada setiap Muslim untuk berpartisipasi menanggulangi kemiskinan sesuai kemampuannya. Bagi yang tidak memiliki kemampuan material, maka paling sedikit partisipasinya diharapkan dalam bentuk merasakan, memikirkan, dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.
Rupanya sudah dapat dirasakan oleh warga miskin di Negara kita ini, karena kepedulian Pemerintah nyata sudah dirasakan. Namun persoalannya adalah, banyak pihak yang menilai bahwa kepedulian Pemerintah dalam bentuk BLT, PKH dan lain-lain masih dianggap kurang tepat sasaran. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan " JANE KRITERIA MISKIN MENURUT PEMERINTAH KUWE SING KAYA APA? SEHINGGA BISA OLIH BANTUAN?
Jawabannya pun berbeda-beda.....
Monggo dijawab yang tau pasti.

#Semoga kita menjadi orang Kaya_
Kaya Hati_Kaya _Ilmu _Kaya Harta

Penulis: Raden Kian Menawan Saking Gantenge.
rikinrikin907@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal