SIAPA SI YANG MISKIN?
SIAPA SI ORANG MISKIN?
Akhir-akhir
ini sering muncul persepsi yang beragam tentang siapa sebenarnya orang miskin? Pertanyaan
itu muncul berkaitan dengan adanya macam-macam bantuan dari Pemerintah yang
diberikan kepada warga masyarakat yang dinilai sebagai orang Miskin.
Tulisan
ini tidak menyajikan petunjuk-petunjuk praktis operasional tentang pengentasan
kemiskinan. Karena Kemiskinan dan pengentasannya termasuk persoalan
kemasyarakatan, yang faktor penyebab dan tolak ukur kadarnya dapat berbeda-beda
akibat perbedaan lokasi dan situasi.
Siapa sebenarnya yang disebut Miskin?
1. Pengertian Miskin
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia, kata “miskin” diartikan sebagai orang yang tidak
berharta; serba kekurangan (berpenghasilan rendah). Dalam kajian ilmu fikih,
miskin adalah:
هم الذين مال اوكسب ولكن لايكفى حاجاتهم الضرورية
Orang Miskin adalah” Orang-orang yang
mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak dapat mencukupi
kebutuhan-kebutuhannya yang sangat diperlukan”. (Kitab Mabadiul Fiqih).
Diantara kebutuhan
hidup yang sangat diperlukana adalah makan, pakaian, tempat tinggal, biaya
pendidikan, biaya pengobatan dll. Maka dalam pandangan Islam, tidak dapat
dibenarkan seseorang yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam harus menderita
kelaparan, tidak berpakaian, tidak bertempat tinggal.
2. Faktor penyebab
kemiskinan
Memperhatikan
akar kata “MISKIN” yang disebut di atas berarti “DIAM” atau “TIDAK BERGERAK”
dalam hal ini dapat diperoleh kesan bahwa fator penyebab utama kemiskinan
adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan
berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri. (Mulo ayu gumregah
tandang nyambut gawe).
3. Cara Mengentaskan
Kemiskinan Secara garis besar ada tiga cara;
Pertama:
Kewajiban setiap individu atau orang. Kewajiban ini tercermin dalam kewajiban
bekerja dan berusaha. (Aja Turu bae karepe Sugih).!
Kedua: Kewajiban orang lain. hal ini tercermin
pada jaminan satu rumpun keluarga, dan jaminan sosial dalam bentuk Zakat dan
Sodakoh wajib. (Kiye Kewajibane wong sing Sugih-sugih hartane wis mencapai
Nishob Kon pada Di ZAKATI).!
Ketiga: Kewajiban Pemerintah. Pemerintah berkewajiban mencukupi setiap
kebutuhan warga negara, melalui sumber-sumber dana yang sah.
Al-Quran
mewajibkan kepada setiap Muslim untuk berpartisipasi menanggulangi kemiskinan
sesuai kemampuannya. Bagi yang tidak memiliki kemampuan material, maka paling
sedikit partisipasinya diharapkan dalam bentuk merasakan, memikirkan, dan
mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.
Rupanya sudah dapat dirasakan oleh warga miskin di Negara kita ini, karena kepedulian Pemerintah nyata sudah dirasakan. Namun persoalannya adalah, banyak pihak yang menilai bahwa kepedulian Pemerintah dalam bentuk BLT, PKH dan lain-lain masih dianggap kurang tepat sasaran. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan " JANE KRITERIA MISKIN MENURUT PEMERINTAH KUWE SING KAYA APA? SEHINGGA BISA OLIH BANTUAN?
Jawabannya pun berbeda-beda.....
Monggo dijawab yang tau pasti.
#Semoga kita menjadi orang Kaya_
Kaya Hati_Kaya _Ilmu _Kaya Harta
Penulis: Raden Kian Menawan Saking Gantenge.
rikinrikin907@gmail.com
Komentar
Posting Komentar