Kenapa Mayit diadzani

 Mengadzani mayit, atau melantunkan adzan di dekat jenazah sebelum dimakamkan, adalah praktik yang umum dilakukan di kalangan masyarakat muslim, terutama di Indonesia. Meskipun tidak ada dalil spesifik dari Al-Quran atau hadis yang mewajibkan, praktik ini didasarkan pada beberapa alasan dan pandangan ulama. 

Alasan dan Pandangan Ulama:

Penghormatan dan Keberkahan:

Mengadzani mayit dianggap sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal, serta cara untuk memberikan keberkahan dan perlindungan di alam kubur. 

Menyamakan dengan Kelahiran:

Sebagian ulama mengqiyaskan (menyamakan) pengadzanan mayit dengan pengadzanan bayi yang baru lahir, dengan harapan memberikan perlindungan dan mengenalkan agama Islam. 

Dzikir dan Keutamaan Adzan:

Adzan adalah bagian dari dzikir (mengingat Allah), dan dzikir disunnahkan kapan saja dan di mana saja, kecuali di tempat-tempat terlarang. Adzan juga diyakini dapat membantu meringankan siksa kubur dan menjadi pengingat bagi malaikat. 

Fadhilah (Keutamaan):

Beberapa fadhilah (keutamaan) dikaitkan dengan adzan, seperti membantu mayit dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur, meskipun hal ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam dalil. 

Pendapat Ulama tentang Hukum:

Mayoritas Ulama (termasuk Mazhab Syafi'i):

Membolehkan dan bahkan menganjurkan mengadzani mayit sebagai bentuk penghormatan dan amalan yang baik. 

Sebagian Ulama (seperti Imam Malik):

Makruh (tidak disukai) melakukan adzan di dalam kubur saat memasukkan jenazah, namun ada juga pengikutnya yang sepakat dengan Mazhab Syafi'i. 

Ulama lain:

Berpendapat bahwa tidak ada dalil yang kuat untuk mendukung pengadzanan mayit, tetapi juga tidak melarangnya karena merupakan bagian dari dzikir. 

Kesimpulan:

Mengadzani mayit adalah praktik yang umum dilakukan dengan tujuan baik, meskipun tidak ada dalil yang secara eksplisit mewajibkannya. Beberapa ulama memandangnya sebagai sunnah, sementara yang lain membolehkannya sebagai bagian dari dzikir. Pada intinya, praktik ini dianggap sebagai bentuk penghormatan, keberkahan, dan upaya untuk meringankan beban mayit di alam kubur. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal