Syariah Tata Cara Memandikan Jenazah NU Online · Kamis, 18 Januari 2018 | 03:30 WIB Tata Cara Memandikan Jenazah. (Ilustrasi: NU Online) Yazid Muttaqin Kolomnis Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur. Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.
Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, yakni cara minimal dan cara sempurna. Baca juga: Tata Cara Mengiringi Jenazah Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah. Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009): أقل الغسل تعميم بدنه بالماء
Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.” Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit. Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah.
Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan: وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.” Baca juga: Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:
Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar.
Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup. Membasuh kepala dan muka si mayit atau jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan.
Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram. Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.
Berikutnya siapakah yang boleh memandikan jenazah? Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya. Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin) Editor: Mahbib Khoiron Kolomnis: Yazid Muttaqin Tags Terkait Syariah Menarik Tarif Pemakaman dalam Kajian Fiqih Islam Selasa, 24 Agustus 2021 | 23:00 WIB Syariah Tata Cara Shalat Ghaib: Niat, Syarat, dan Rukunnya Selasa, 27 Juli 2021 | 09:15 WIB Tafsir Mimpi Tafsir Mimpi Kematian (3): Saat Bermimpi Mengurus Jenazah Selasa, 22 Juni 2021 | 02:00 WIB Bahtsul Masail Bagaimana Cara Memakamkan Jenazah Covid-19? Rabu, 14 April 2021 | 22:30 WIB Hikmah Wabah dan Wafatnya Sepupu Nabi, al-Fadl bin ‘Abbas Kamis, 9 Juli 2020 | 13:30 WIB Syariah Lainnya Lihat Semua Syariah Pandangan Islam soal Testimoni Bombastis tapi Produk Biasa Saja, Bahkan Tidak Sesuai Selasa, 15 Juli 2025 | 10:00 WIB Syariah Menuduh Seseorang Berzina, Bagaimana Cara Tobatnya? Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB Syariah Ketegasan Hukuman dalam Islam bagi Pelaku Tuduhan Zina Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB Syariah Hati-hati Menuduh Orang Lain Berzina, Ini Hukumannya dalam Islam Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB Syariah Keistimewaan Puasa Kamis-Jumat-Sabtu di Bulan Muharram Senin, 7 Juli 2025 | 16:00 WIB Terpopuler 1 Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat 2 Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan 3 Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya 4 Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU 5 Kupas Tuntas Nalar Fiqih di Balik Fatwa Haram Sound Horeg 6 Sound Horeg: Menakar Untung-Rugi Kebisingan Terkini Lihat Semua Daerah GP Ansor OKI Sumsel Siap Bentuk BUMA dan Patriot Ketahanan Pangan Selasa, 15 Juli 2025 | 20:00 WIB Hikmah Karakter Pemimpin yang Inspiratif: Momen Mengharukan Nabi Bersama Jabir Selasa, 15 Juli 2025 | 19:00 WIB Nasional Mensos Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh untuk Beli Rokok, Libatkan PPATK Telusuri Data Pemain Judol Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB Nasional DPR Kritik Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Terburu-buru, Tak Terbuka dalam Prosesnya Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB Nikah/Keluarga 4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia Selasa, 15 Juli 2025 | 16:00 WIB Tentang NU Sejarah Syuriyah Tanfidziyah Informasi Redaksi Kontak Kami Visi Misi Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer Jaringan Media Jawa Timur Jawa Barat Jawa Tengah Banten Lampung Jakarta Kepri Jombang © 2025 NU Online | Nahdlatul Ulama
Sumber: https://www.nu.or.id/syariah/tata-cara-memandikan-jenazah-JaMGW___Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Komentar
Posting Komentar