Mengkafani Jenazah Perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Jenazah perempuan perlu mendapatkan penanganan hati-hati, sebagaimana pengkafanannya. (Ilustrasi: pesantren.id)


Tugas mengafani mayit sejatinya adalah tugas ahli warisnya. Namun biasanya tugas ini diserahkan oleh ahli waris pada para petugas. Jika mayitnya perempuan, maka biasanya tugas tersebut dilakukan oleh ibu nyai, istrinya pak modin atau istrinya pak lebe jika di wilayah Jawa. Hal ini dianggap sebagai sebuah keumuman. Bahkan jika seorang perempuan belajar tatacara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.



Sesungguhnya, mempelajari cara tajhizul janaiz atau mengurusi mayit mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.



Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.



Mengafani jenazah perempuan dijelaskan oleh Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam al-Syafi’i sebagai berikut:



وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها.  


Baca Juga


Perawatan Jenazah Perempuan


Artinya: “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.



Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa tatacara mengkafani jenazah perempuan secara sistematis ialah:


1. bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya



2. di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah



3. di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas



4. di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala



5. letakkan mayit



6. mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit



7. pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit.



Semua kain yang digunakan ialah disunnahkan berwarna putih. Penjelasan di atas tentu saja merupakan tatacara sempurna dalam mengkafani jenazah perempuan. Untuk minimalnya, mengafani jenazah perempuan ialah dengan pakaian yang menutupi auratnya ketika ia masih hidup. Tapi tentu saja kita sangat dianjurkan untuk melakukan hal yang sempurna dalam beribadah.



Tata cara di atas, disesuaikan dengan hadis Rasulullah Saw. riwayat Abu Dawud no. 3157 dan lainnya, bahwasanya Nabi Saw. memerintahkan untuk mengafani jenazah putri beliau, Ummi Kaltsum Ra. dengan tatacara demikian. Wallahu a’lam bi shawab.



Ustadz Ibnu Syahroji, atau dikenal Ustadz Gaes


Editor: Alhafiz Kurniawan


Kolomnis: Muhammad Ibnu Sahroji



Tags


jenazah

Terkait


ADVERTISEMENT BY OPTAD


Bahtsul Masail

Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman

Ahad, 17 Oktober 2021 | 11:15 WIB


Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman

Syariah

Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur

Jumat, 29 Maret 2019 | 00:30 WIB


Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur

Syariah

Perawatan Jenazah Perempuan

Jumat, 4 Februari 2022 | 16:00 WIB


Perawatan Jenazah Perempuan

Syariah

Adab-Adab dalam Berziarah Kubur

Ahad, 11 November 2018 | 11:30 WIB


Adab-Adab dalam Berziarah Kubur

Daerah

HARLAH NU

Lomba Pemulasaraan Jenazah hingga Pembagian Bingkisan Warnai Peringatan Harlah NU di Tebo Jambi

Selasa, 1 Februari 2022 | 03:30 WIB


Lomba Pemulasaraan Jenazah hingga Pembagian Bingkisan Warnai Peringatan Harlah NU di Tebo Jambi

Syariah

Lakukan 4 Hal Ini saat Menghadapi Orang Sakaratul Maut

Rabu, 20 Desember 2017 | 08:03 WIB


Lakukan 4 Hal Ini saat Menghadapi Orang Sakaratul Maut

Terpopuler


Lihat Semua

1


Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat


2


Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan


3


Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya


4


Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU


5


Kupas Tuntas Nalar Fiqih di Balik Fatwa Haram Sound Horeg


6


Sound Horeg: Menakar Untung-Rugi Kebisingan


Terkini


Lihat Semua

Nasional

DPR Kritik Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Terburu-buru, Tak Terbuka dalam Prosesnya


Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB


Nikah/Keluarga

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia


Selasa, 15 Juli 2025 | 16:00 WIB


Ilmu Hadits

Ungkapan Pisah Ranjang atau Zhihar di Masa Rasulullah


Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB


Nasional

BPKH Tegaskan Dana Jamaah Haji Dikelola dengan Prinsip Syariah


Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB


Internasional

Selidiki Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Francesca Albanese Dijatuhi Sanksi oleh AS


Selasa, 15 Juli 2025 | 13:00 WIB


Superapp

Tentang NU


Sejarah


Organisasi


Syuriyah


Tanfidziyah


Informasi


Redaksi


Kontak Kami


Visi Misi


Pedoman Media Siber


Privacy Policy


Disclaimer


Jaringan Media


Jawa Timur


Jawa Barat


Jawa Tengah


Banten


Lampung


Jakarta


Kepri


Jombang


© 2025 NU Online | Nahdlatul Ulama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal