Mengkafani Jenazah Perempuan
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Jenazah perempuan perlu mendapatkan penanganan hati-hati, sebagaimana pengkafanannya. (Ilustrasi: pesantren.id)
Tugas mengafani mayit sejatinya adalah tugas ahli warisnya. Namun biasanya tugas ini diserahkan oleh ahli waris pada para petugas. Jika mayitnya perempuan, maka biasanya tugas tersebut dilakukan oleh ibu nyai, istrinya pak modin atau istrinya pak lebe jika di wilayah Jawa. Hal ini dianggap sebagai sebuah keumuman. Bahkan jika seorang perempuan belajar tatacara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.
Sesungguhnya, mempelajari cara tajhizul janaiz atau mengurusi mayit mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Mengafani jenazah perempuan dijelaskan oleh Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam al-Syafi’i sebagai berikut:
وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها.
Baca Juga
Perawatan Jenazah Perempuan
Artinya: “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa tatacara mengkafani jenazah perempuan secara sistematis ialah:
1. bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya
2. di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah
3. di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas
4. di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala
5. letakkan mayit
6. mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit
7. pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit.
Semua kain yang digunakan ialah disunnahkan berwarna putih. Penjelasan di atas tentu saja merupakan tatacara sempurna dalam mengkafani jenazah perempuan. Untuk minimalnya, mengafani jenazah perempuan ialah dengan pakaian yang menutupi auratnya ketika ia masih hidup. Tapi tentu saja kita sangat dianjurkan untuk melakukan hal yang sempurna dalam beribadah.
Tata cara di atas, disesuaikan dengan hadis Rasulullah Saw. riwayat Abu Dawud no. 3157 dan lainnya, bahwasanya Nabi Saw. memerintahkan untuk mengafani jenazah putri beliau, Ummi Kaltsum Ra. dengan tatacara demikian. Wallahu a’lam bi shawab.
Ustadz Ibnu Syahroji, atau dikenal Ustadz Gaes
Editor: Alhafiz Kurniawan
Kolomnis: Muhammad Ibnu Sahroji
Tags
jenazah
Terkait
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Bahtsul Masail
Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman
Ahad, 17 Oktober 2021 | 11:15 WIB
Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman
Syariah
Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur
Jumat, 29 Maret 2019 | 00:30 WIB
Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur
Syariah
Perawatan Jenazah Perempuan
Jumat, 4 Februari 2022 | 16:00 WIB
Perawatan Jenazah Perempuan
Syariah
Adab-Adab dalam Berziarah Kubur
Ahad, 11 November 2018 | 11:30 WIB
Adab-Adab dalam Berziarah Kubur
Daerah
HARLAH NU
Lomba Pemulasaraan Jenazah hingga Pembagian Bingkisan Warnai Peringatan Harlah NU di Tebo Jambi
Selasa, 1 Februari 2022 | 03:30 WIB
Lomba Pemulasaraan Jenazah hingga Pembagian Bingkisan Warnai Peringatan Harlah NU di Tebo Jambi
Syariah
Lakukan 4 Hal Ini saat Menghadapi Orang Sakaratul Maut
Rabu, 20 Desember 2017 | 08:03 WIB
Lakukan 4 Hal Ini saat Menghadapi Orang Sakaratul Maut
Terpopuler
Lihat Semua
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
3
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
Kupas Tuntas Nalar Fiqih di Balik Fatwa Haram Sound Horeg
6
Sound Horeg: Menakar Untung-Rugi Kebisingan
Terkini
Lihat Semua
Nasional
DPR Kritik Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Terburu-buru, Tak Terbuka dalam Prosesnya
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
Nikah/Keluarga
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:00 WIB
Ilmu Hadits
Ungkapan Pisah Ranjang atau Zhihar di Masa Rasulullah
Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
Nasional
BPKH Tegaskan Dana Jamaah Haji Dikelola dengan Prinsip Syariah
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
Internasional
Selidiki Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Francesca Albanese Dijatuhi Sanksi oleh AS
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:00 WIB
Superapp
Tentang NU
Sejarah
Organisasi
Syuriyah
Tanfidziyah
Informasi
Redaksi
Kontak Kami
Visi Misi
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
Jawa Timur
Jawa Barat
Jawa Tengah
Banten
Lampung
Jakarta
Kepri
Jombang
© 2025 NU Online | Nahdlatul Ulama
Komentar
Posting Komentar