Bimbingan Penyuluhan Pemulasaraan Jenazah Part 2
Poto Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Part 2
Bobotsari _Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bobotsari Rikin menjadi pemateri di kegiatan Pelatihan Pemulasaran Jenazah di di Desa Karangduren Bobotsari. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Karangduren Bobotsari.
Toto Isnanto selaku Sekretaris Desa Karangduren menyampaikan pelatihan ini bertujuan agar warga Desa Karangduren setelah mempelajari pemulasaraan Jenazah, nantinya ketika ada kematian di Desanya tidak lagi harus menunggu Kayim atau Mudin desa, tetapi setiap warga diharapkan bisa memulasara jenazah.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan peserta yang berbeda. Kelompok 1 dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 kemarin, dan kelompok 2 dilaksanakan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Dengan susunan kegiatan pertama penyampaian materi, diskusi, dilanjutkan praktek.
Narasumber Rikin, menjelaskan 4 hak mayit yang menjadi kewajiban orang yang masih hidup, yaitu; memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut, terang Rikin. Bobotsari (Rabu,23/7/2025)
Kontributor dan penulis. Rikin
Gasss...markotop tadz,👍👍
BalasHapus