Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Karangduren
Poto. Petugas BPN, Tim Wakaf Kemenag, Nadzir Organisasi NU, Perangkat Desa Karangduren dan Penyuluh Agama Islam
Bobotsari -Penyuluh KUA Kecamatan Bobotsari berperan aktif dalam mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga dalam melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf untuk Pendidikan Agama (TPQ dan Fasilitasnya di Desa Karangduren, Selasa (01/07/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah yang sangat penting bagi pengelolaan dan legalitas tanah wakaf tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat Desa Karangduren , yang turut serta dalam memastikan bahwa semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi.
Rikin bersama tim BPN, Tim Wakaf Kemenag Purbalingga, Nadzir Organisasi NU, melakukan pengukuran dan verifikasi lokasi tanah demi untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat tersebut. Dengan terbitnya sertifikat tanah, diharapkan pengelolaan TPQ nantinya dapat dilakukan dengan lebih baik dan terencana, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.
"Alhamdulillah kami bisa secara langsung melakukan pengukuran Tanah Wakaf dari Bapak Sukarno di Desa Karangduren yang diperuntukkan untuk TPQ dan Fasilitasnya, tujuannya tentu agar lebih tepat dan akurat.
Melalui kolaborasi antara BPN, KUA, Nadzir Organisasi NU serta masyarakat, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mendukung aspek legalitas, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan rasatanggungjawab terhadap pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Komentar
Posting Komentar