Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Khutbah Jumat menjaga Akhlak Generasi Muda

  Khutbah I   الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَه لَاشَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ . فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۗ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ     Maasyiral Muslimin rahimakumullah,...

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

Gambar
Gambar. Hanya Pemanis Hukum menikahi wanita yang hamil akibat perzinaan merupakan isu yang diperselisihkan di kalangan ulama dan mazhab. Mayoritas ulama serta  Kompilasi Hukum Islam  (KHI) membolehkan pernikahan tersebut dengan syarat-syarat tertentu, sementara sebagian ulama dari mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah melarangnya hingga wanita tersebut melahirkan, demi menjaga kejelasan nasab anak. Pendapat Mayoritas (Membolehkan) Mayoritas ahli fikih ( jumhūr al-fuqahāʼ ), termasuk KHI, membolehkan menikahi wanita hamil karena zina, terutama jika pria yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya. Syarat yang harus dipenuhi adalah: Wanita tersebut bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT atas perbuatannya. Menjalani masa  istibra’ , yakni memastikan rahim bersih dari air mani laki-laki lain. Hal ini biasanya dilakukan melalui masa iddah satu kali haid. Setelah kedua syarat ini terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah menurut pandangan ini. Pendapat Sebagian Ulama (Me...

Konsekuensi Hukum Perkawinan Siri terhadap Kedudukan Istri dan Anak

Konsekuensi Hukum Perkawinan Siri terhadap Kedudukan Istri dan Anak Perkawinan siri merupakan praktik yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia, terutama atas dasar pertimbangan agama atau alasan pribadi lainnya. Meskipun secara normatif agama Islam menganggap perkawinan siri sebagai sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, dalam konteks hukum positif di Indonesia, status hukum perkawinan siri memiliki sejumlah konsekuensi serius, khususnya terhadap kedudukan istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan ). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Namun demikian, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih ...

Pondasi Dasar Keluarga

Gambar
Poto. Pelaksanaan Akad Nikah KUA Bobotsari Lima pondasi keluarga, terutama dalam perspektif agama Islam, adalah Mitsaqan Ghalizha (janji kokoh) pernikahan, Zawaj (Berpasangan) sebagai bentuk penciptaan berpasangan, Mu'asyarah bil Ma'ruf (saling berbuat baik), Musyawarah (berdiskusi bersama), dan Taradhin (saling rela dan menyenangkan).  Berikut adalah penjelasan dari lima pondasi tersebut: 1. Mitsaqan Ghalizha (Janji yang Kokoh): Merujuk pada akad pernikahan yang kokoh, di mana suami dan istri terikat pada perjanjian yang suci di hadapan Allah SWT. Ikatan ini harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan bersama.  2. Zawaj (Berpasangan): Ini adalah pondasi awal, yaitu berpasangan suami istri. Suami dan istri terikat dalam perjanjian yang kokoh untuk bersama membangun rumah tangga.  3. Mu'asyarah bil Ma'ruf (Saling Berbuat Baik): Suami dan istri harus saling memperlakukan pasangannya dengan bermartabat. Perilaku baik ini bersifat timbal balik, suami kepada istri dan sebalik...

Resiko Kumpul Kebo / Kohabitasi

Gambar
  Poto. Ilustrasi hubungan tanpa status  Kumpul Kebo: Risiko dan Larangan Agama Kumpul kebo atau kohabitasi—hidup bersama tanpa ikatan pernikahan—semakin marak dalam kehidupan modern. Meski dianggap praktis oleh sebagian orang, praktik ini membawa risiko besar secara pribadi, sosial, dan agama . Apa Itu Kumpul Kebo? Kumpul kebo adalah tinggal bersama seperti suami istri tanpa pernikahan sah. Di Indonesia, hal ini melanggar norma agama dan sosial, meski mulai dianggap biasa di beberapa negara dengan budaya liberal. Pandangan Agama Semua agama besar— Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha —melarang kohabitasi. Islam menganggapnya sebagai mendekati zina (QS Al-Isra: 32). Kristen menegaskan hubungan seksual hanya sah dalam pernikahan (Ibrani 13:4). Hindu dan Buddha menekankan kesucian dan karma dalam hubungan. Risiko Personal Tidak ada perlindungan hukum : soal harta, anak, dan tanggung jawab. Dampak psikologis : ketidakpastian hubungan memicu stres. Kerugian finansial ...

Jomblo Dalam Pandangan Sosial

Gambar
Poto. Hanya Ilustrasi Hidup Sendiri Di dunia, sebagian orang memilih untuk hidup berpasangan, sementara sebagian lainnya memilih untuk hidup sendiri atau membujang (jomblo). Ada pula yang merencanakan pernikahan di usia tertentu, sehingga secara sadar menjalani hidup membujang dalam rentang waktu tertentu sesuai rencana mereka. Namun, berbeda dengan di dunia, di surga kelak semua orang akan hidup berpasangan. Tidak ada yang hidup sendiri, membujang, atau menjadi jomblo. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 25: وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ... وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Artinya: "Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh bahwa mereka akan mendapatkan taman-taman (surga) yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Setiap kali mereka diberi rezeki berupa buah-buahan dari taman itu, mereka berkata, ‘Ini...

Fungsi Masjid

Gambar
Poto. Kegiatan Pengajian di Masjid Subulussalam Banjarsari  Lima fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, wadah kegiatan sosial, tempat musyawarah, dan sarana pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi umat. Fungsi-fungsi ini mencakup pelaksanaan salat, kegiatan keagamaan lainnya seperti zikir dan kajian, pembangunan solidaritas sosial, diskusi masalah umat, hingga penyaluran zakat dan pembinaan ekonomi.  Tempat Ibadah dan Spiritualitas  Masjid adalah lokasi utama bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah, termasuk salat lima waktu, salat Jumat, ibadah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur'an, serta i'tikaf (berdiam diri di masjid). Pusat Pendidikan dan Pengembangan Ilmu   Masjid berfungsi sebagai tempat belajar dan menuntut ilmu, baik secara formal maupun informal. Kegiatan kajian keagamaan, majelis taklim, dan kelas-kelas pengembangan keterampilan dapat diselenggarakan di masjid. Wadah Kegiatan Sosial dan Solidaritas  Masjid menjadi temp...