Penyuluh Agama KUA Bobotsari mendampingi Penyerahan Papanisasi Tanah Wakaf oleh Kemenag Purbalingga
Purbalingga_Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pururbalingga, Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Nur Hidayat beserta Tim melaksanaakan kegiatan program papanisasi tanah wakaf. Selasa (05/08/2025).
Setelah beberapa hari sebelumnya telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan pemberkasan Akta Ikrar Wakaf, maka pada hari Selasa (05/08/2025). Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Tim Papanisasi Tanah Wakaf melaksanakan kegiatan Penyerahan dan pemasangan papan nama tanah wakaf di Masjid Al-Falah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari.
Penyerahan papanisasi plang tanah wakaf dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten Purbalingga dalam hal ini dilaksanakan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Nur Hidayat, kepada para nazhir/pengurus tanah yang telah diwakafkan untuk Masjid Al-Falah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari.
Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyerahan Papanisasi tanah wakaf merupakan bentuk upaya mengamankan aset tanah wakaf, dan penerima papanisani di wilayah Kabupaten Purbalingga ada empat titik, yaitu Karangmoncol Tanah Wakaf untuk kepentingan umat, Rembang tanah wakaf untuk SMP Ma'arif NU, Pengadegan tanah wakaf untuk Masjid Al Munawaroh Desa Bedagas, dan satunya di tanah wakaf Masjid Al-Falah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari.
“Mudah-Mudahan dengan pemberian papanisasi tanah wakaf ini semakin jelas untuk diketahui oleh masyarakat luas tentang status tanah tersebut” terang Muhammad Nur Hidayat.
Hadir Kepala Desa Karangmalang, Para Pengurus Tamir Masjid Al-Falah, Lazis NU Desa Karangmalang, dan Para Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Bobotsari.
Kepala Desa Karangmalang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas program Papanisasi Tanah Wakaf Kemenag Purbalingga, terlebih Masjid Al-Falah Desa Karangmalang menjadi salah satu Masjid yang mendapatkan Papanisasi.
Tujuan program Papanisasi Tanah Wakaf sebagai upaya mengamankan aset tanah wakaf, media publikasi informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan dan mengawasi keberadaan tanah wakaf. Dengan adanya papan nama tanah wakaf maka secara hukum telah menjelaskan status tanah tersebut telah diwakafkan dan dikelola oleh nazhir yang sah secara hukum. Dengan adanya tanda pengenal akan menghindari perselisihan terkait asal usul perwakafan yang biasanya mucul dari para ahli warisnya.
Penulis: Rikin
Komentar
Posting Komentar