Pondasi Dasar Keluarga

Poto. Pelaksanaan Akad Nikah KUA Bobotsari

Lima pondasi keluarga, terutama dalam perspektif agama Islam, adalah Mitsaqan Ghalizha (janji kokoh) pernikahan, Zawaj (Berpasangan) sebagai bentuk penciptaan berpasangan, Mu'asyarah bil Ma'ruf (saling berbuat baik), Musyawarah (berdiskusi bersama), dan Taradhin (saling rela dan menyenangkan). 

Berikut adalah penjelasan dari lima pondasi tersebut:

1. Mitsaqan Ghalizha (Janji yang Kokoh):

Merujuk pada akad pernikahan yang kokoh, di mana suami dan istri terikat pada perjanjian yang suci di hadapan Allah SWT. Ikatan ini harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan bersama. 

2. Zawaj (Berpasangan):

Ini adalah pondasi awal, yaitu berpasangan suami istri. Suami dan istri terikat dalam perjanjian yang kokoh untuk bersama membangun rumah tangga. 

3. Mu'asyarah bil Ma'ruf (Saling Berbuat Baik):

Suami dan istri harus saling memperlakukan pasangannya dengan bermartabat. Perilaku baik ini bersifat timbal balik, suami kepada istri dan sebaliknya, demi menjaga keharmonisan. 

4. Musyawarah (Bermusyawarah):

Suami istri harus bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui diskusi. Musyawarah adalah cara sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan bersama. 

5. Taradhin (Saling Rela dan Menyenangkan):

Suami istri harus saling rela, menerima, dan menyenangkan pasangan. Ridha Allah SWT dalam pernikahan juga seringkali bergantung pada ridha pasangan terhadap satu sama lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal