Penyuluh Bobotsari Mediasi Wakaf Desa Palumbungan
Pertemuan yang berlangsung di aula Masjid At- Taqwa tersebut dihadiri oleh PPAIW KUA Kecamatan Bobotsari, para Penyuluh Agama, perangkat desa, tokoh masyarakat, perserikatan nadzir, Muhammadiyah, Wakif, para Saksi, serta pihak-pihak yang terkait dalam persoalan wakaf tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Ali Pahmi selaku PPAIW membuka acara dan sekaligus arahan terkait wakaf, beliau menekankan agar proses ikrar wakaf harus selesai sampai terbit Sertifikat Wakaf, hal ini sebagai legalitas untuk menjaga dan menjamin aset wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bobotsari, Khikam Aziz yang memimpin mediasi memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama terkait. Khikam Aziz juga menekankan pentingnya musyawarah dan penyelesaian secara damai dan mufakat.
Hasil dari pertemuan ini disepakati bahwa adanya perbedaan ukuran di Akta Ikrar Wakaff dengan hasil BPN telah disepakati bersama menyesuaikan hasil ukuran dari BPN untuk selanjutnya proses Sertifikat Wakaf.
Kehadiran PPAIW KUA Kecamatan Bobotsari dan penyuluh agama dalam proses mediasi ini merupakan bentuk pelayanan kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
Penulis dan Kontributor: Rikin
🤎🤎💪
BalasHapus