MEMAHAMI BID'AH
Memahami Perbuatan Bid’ah
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ
عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى
الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ
فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Terjemah
hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan
(agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat
Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan
suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.
Pelajaran
yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث
:
Secara syara’, bid’ah adalah segala sesuatu yang
dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Semua
amal atau perbuatan yang tidak disebutkan dalam perintah agama, kemuadian itu
dianggap sebagai perintah agama, maka amal atau perbuatan tersebut ditolak.
Hadis ini sharih (terang-terangan) menolak terhadap perbuatan bid’ah. Akan
tetapi, menurut madzhab Ahlis Sunnah Wal-Jamaah, bid’ah yang ditolak adalah
bid’ah sayyiah. Ini bisa dibuktikan, karena ternyata para sahabat Nabi juga banyak yang
melaksanakan perbuatan serta membuat kebijakan yang tidak pernah ada pada waktu
Rasulullah SAW. Masih hidup. Misalnya usaha membukukan Al-Quran, menambah
jumlah adzan menjadi dua kali pada hari
jumat, shalat tarawikh secara berjamaah sebulan penuh, dan masih banyak lagi
hasil ijtihad para sahabat yang ternyata tidak pernah ada pada masa Rasulullah
SAW. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh KH. Muhyiddin Abdussomad dalam
buku Fiqh Tradisional.
Menurut Syaikh Ibnu ‘Abdis Salam, “yang namanya bid’ah
adalah setiap amal atau perbuatan yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah
SAW. Adapun bid’ah itu terbagi menjadi lima (5) macam, yaitu:
1. Bid’ah Wajibah (wajb), contohnya seperti mempelajari (ngaji) ilmu Nahwu,
ilmu Sharaf yang bertujuan agar bisa memahami ilmu-ilmu syari’at. Dalam hal ini
meski dianggap bid’ah tetapi justru wajib dilakukan. Contoh lain, seperti membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Di zaman Rasulullah ﷺ ayat-ayat Al-Qur’an
memang tidak dibukukan, tetapi ditulis di kulit binatang, batu yang tipis,
pelepah kurma, tulang binatang dan sebagainya.
2. Bid’ah Muharramah (haram), seperti madzhab Qaddariyyah, madzhab Jabariyyah,
dan Mmadzhab Jismiyyah.
3. Bid’ah Mandubah (sunnah), Seperti membangun Pondok Pesantren, madrasah
Diniyyah, Taman Pendidikan Al-Quran.
4. Bid’ah Makruhah (makruh), seperti menghias Masjid. Tentu yang dimaksud dengan hiasan di sini adalah ornamen-ornamen
yang tidak mengandung unsur dakwah.
5. Bid’ah Mubahah (boleh), Mbah Kyai Bisri Mustofa memberikan contoh bid’ah
mubahah adalah membuat kajembaran (red. Bahasa jawa), dalam soal makanan,
minuman dan pakaian. Contoh lain, diantaranya adalah jabat tangan usai shalat
Subuh dan Ashar, pergi haji
dengan menggunakan pesawat terbang.
Dari lima macam kategori bid’ah tersebut sangat penting untuk dipahami dan
dijadikan pegangan bagi kaum Muslimin secara umum dalam kehidupan beribadah sehari-hari.
Apabila kelima macam bid’ah ini dipahami, insyallah mereka tidak akan
terombang-ambing oleh pendapat-pendapat dari luar kalangan Ahlussunnah wal
Jamaah An-Nahdliyyah yang cenderung berbeda pendapat dalam memahami bid’ah
sebagaimana yang dimaksud dalam hadis tersebut di atas.
Penyusun : Rikin
Referensi : Kitab Arba’in Nawawi
Komentar
Posting Komentar