HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH

 

Ketika proses pelaksanaan ijab qabul dalam akad perkawinan, seorang wali mewakilkan kepada Penghulu/PPN untuk mengakadkan putrinya, sepertinya itu sudah lazim dan sering kita temui. Dan itu menurut ulama madzhab Syafiiyah boleh. Artinya bahwa wali dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain, meskipun dia adalah wali mujbir atau bukan wali mujbir.

Adapun wali mujbir, maka dirinya dapat mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan wanita yang ada dibawah perwalianya tanpa izin dan ridhanya, baik dia itu sudah menentukan kepada wakilnya suami yang dikehendakinya dalam perwalianya, ataupun belum menentukan suami, meskipun tujuan wali dan istri berbeda dalam menentukan suami, karna empat hal mendorong untuk tidak mewakilkan dirinya kecuali kepada orang yang dipercayainya memiliki pandangan yang baik. Hal ini  berdasarkan  kaidah fikih:

وكل ما يصح أن يستوفيه بنفسه وتدخله النيابة صح أن يتوكل لغيره فيه      

Setiap perkara yang boleh dilakukan oleh seseorang secara langsung untuk dirinya sendiri, maka dia boleh mewakilkan orang lain untuk melakukan hal tersebut, jika tindakan ini dapat diwakilkan. (ini dijelaskan dalam kitab Al-Mughni karya Syekh Ibnu Qudamah)

Dalam kaidah ushul Fiqih dijelaskan                   bahwa:

الأصل فى العقود والمعاملة الصحة حتى يقوم الدليل  على البطلَان والتحريم

 

Asal atau pokok dalam masalah  dan muamalah adalah sah, sehingga ada dalil yang membatalkannya dan yang mengharamkannya.”

Namun akan menjadi hal yang mungkin aneh ketika yang mewakilkan adalah calon suami kepada peria lain untuk menerima ijab qabul atas calon istrinya. Dan sepertinya selama ini belum pernah terjadi di Indonesia, atau mungkin pernah terjadi tetapi penulis yang belum tau informasinya. heheheheh

Namun pristiwa calon suami mewakilkan akad ijab qabul calon istrinya pada pria lain pernah dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw. hal ini bisa ditemui keterangannya dalam kitab Al-Mughni karya Syekh Ibnu Qudamah:

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW.

روي عنه صلى الله عليه وسلم, أنه وكل عمروبن أمية الضمري فى قبول نكاح أم حبيبة,وأبا رافع فى قبول نكاح ميمونة.

 Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewakilkan Amr bin Umayyah Adh-Dhomriy untuk menerima akad nikahnya Umi Habibah dan Abu Rafi untuk melakukan qabul atau menerima akad pernikahan Maimunah. ( Ibnu Qudamah, Al-Mughni (Riyad: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), jus VII, hlm. 197).

 

Hadis ini menjelaskan peristiwa ketika Amr bin Umayah diperintah oleh Nabi Muhammad SAW untuk mewakili menerima ijab kabulnya Umi Habibah istri Rasulullah SAW. Dan Abu Rafi diutus oleh Rasulullah SAW untuk mewakili menerima ijab qobul nya Maimunah, ra.

Karena kebutuhan menuntut demikian, boleh jadi seseorang butuh melakukan pernikahan dari jauh sedangkan dia tidak mungkin melakukan safar ke tempat tersebut. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibh saat dia berada di negeri Habasyah.

Dalamakad perkawinan wali dapat berkedudukan sebagi orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebaigai orang yang diminta persetujuanya untuk kelangsungan perkawinan. 

Diperbolehkanya seseorang memberikan hak perwalianya juga diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 28 diperbolehkanya wali nikah untuk mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Pasal 29 juga memberi ruang kepada calon suami dimana dalam keadaan tertentu dapat mewakilkan kepada orang lain dengan syarat adanya surat kuasa dan pernyatan bahwa orang  yang ditunjuk mewakilkan dirinya.

Dengan catatan seorang wakil harus memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan oleh Jumhur fuqaha, bahwa syarat-syarat sah seseorang menjadi wakil yang harus terpenuhi ialah :

1.      Laki-laki

2.      Baligh

3.      Merdeka

4.      Islam

5.      Berakal (Tidak lemah akalnya)

6.      Wakalah,

 

Wakalah di dalam Islam juga dapat diartikan sebagai perwakilan yang mana artinya wakalah itu adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.

وكل ما يصح أن يستوفيه       بنفسه وتدخله النيابة صح أن يتوكل لغيره فيه

Setiap perkara yang boleh dilakukan oleh seseorang secara langsung untuk dirinya sendiri, maka dia boleh mewakilkan orang lain untuk melakukan hal tersebut, jika tindakan ini dapat diwakilkan. 

Demikian uraian tentang mewakilkan akad ijab Kabul dalam perkawinan. Semoga bermanfaat....Amin.

Wallahu A'lam Bishowab

 

Penulis: Rikin Alias Kang Rikin Abu Khamid

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal