MEMERANGI KEBATILAN

 

Memerangi Kebatilan

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ.)رواه البخاري ومسلم(

Terjemah hadits / ترجمة الحديث  :

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka  bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan:

Hadits ini sangat penting, karena memuat perkara-perkara yang fundamental dari berbagai dasar Islam. Perkara-perkara tersebut adalah Syahadat, dengan meyakini sepenuhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat.

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1.     Ada dua tujuan utama atau tujuan pokok dakwah Islam yang termuat dalam hadits ini, yakni aqidah dan syariah. Aqidah dengan mentauhidkan Allah SWT. dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah utusan Allah. Sedangkan, syariah dengan menjalankan minimal aturan pokok dalam agama Islam yaitu shalat dan zakat, dan syariat lainnya.

2.     Menegaskan keterjagaan kehormatan dan hak seseorang yang sudah bersyahadat, shalat, dan zakat. Posisi mereka sama dengan kaum muslimin lainnya dalam hak dan kewajiban, termasuk dalam perlindungan terhadap darah dan harta mereka.

3.    Hadits ini juga memuat bukti kewibawaan Islam, disamping juga sebagai agama yang mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian.

Penyusun         : Rikin

Referensi         : Arba’in Nawawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal