TUJUAN PERKAWINAN MENURUT IMAM AL-GHOZALI

 


TUJUAN PERNIKAHAN MENURUT IMAM AL-GHOZALI

Allah SWT menciptakan dunia dan seluruh makhluk yang mendiami jagad raya ini dibentuk dan dibangun dalam kondisi berpasang-pasangan. Ada gelap dan terang, ada kaya dan miskin. 

Demikian pula manusia diciptakan dalam berpasangan, yaitu ada pria dan wanita. Pernikahan adalah pintu gerbang yang sakral, yang dimasuki oleh setiap insan untuk membentuk sebuah lembaga yang bernama keluarga. 

Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dikatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Abu Yahya Zakariya al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahhab beliau mendefinisikan pernikahan sebagai berikut:

النكاح شرعا هو عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ انكاح أونحوه                 

Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.

 

Sedangkan Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islam Waadillatuhu sebagai berikut:

الزواج شرعا هو عقد وضعه الشارع ليفيد ملك استمتاع الرجل بالمرأة وحل استمتاع المرأة بالرجل

Perkawinan menurut syara’ adalah akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara seorang laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

Menurut sebagian Ulama Hanafiah Nikah adalah akad yang memberikan faidah atau mengakibatkan kepemilikan untuk bersenang-senang secara sadar atau sengaja bagi seorang pria dan wanita, terutama guna mendapatkan kepuasan biolgis.


Menikah dan berkeluarga pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT untuk meneruskan keturunan yang baik. Oleh karena itu, dalam pernikahan dan berkeluarga memiliki aturan yang harus dijamin oleh suatu lembaga yang berwenang agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.


Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan salah satu sunnah kauniyah Allah SWT yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Allah berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 49:


وَمِنۡ كُلِّ شَىۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Pernikahan merupakan ketenangan, ketentraman, kelembutan, kasih sayang, perpaduan, pengertian, penyatuan antara laki-laki dan wanita. Oleh karenanya, Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk menikah dan memberikan perhatian khusus kepadanya. 

Islam menuntut generasi muda Islam agar segera menikah jika sudah mampu melakukannya.Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.

Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga. 

Melihat dua tujuan di atas,dan memperhatikan uraian Imam Al-Ghazali dalam ihya ‘ulumuddin tentang faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan itu dapat dikembangkan  menjadi lima, yaitu:

  1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
  2. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
  3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan. 
  4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
  5.  Membangun rumah tangga untuk membangun rumah tangga yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Dalam Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan tujuan Perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohamah.

Jelas tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun rumah tangga yang tenang, tentram, bahagia, dan sejahtera, diliputi oleh cinta dan kasih sayang sebagaimana yang tersebut dalam surat ar-Rum :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dengan kata lain, perkawinan di dalam Islam adalah bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah. Tujuan ini dapat tercapai apabila suami-istri, anak, dan seluruh anggota keluarga dapat memahami, menghayati dan menunaikan hak dan kewajibanya masing-masing.

Penulis: Rikin Alias kang Abu Khamid

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal