HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG TUAYANG SUDAH MENINGGAL

BAHTSUL MASAIL Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika mayit (orang mati) sebelumnya tidak berwasiat pada keluarga ketika masih hidup. Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban yang ditujukan untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain, yakni Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap sah dan pahala sampai pada mayit, sebab kematian bukanlah penghalang bagi orang lain untuk menujukan pahala ibadah atas orang yang telah meninggal tersebut, seperti dalam permasalahan haji dan sedekah. Penjelasan mengenai hal ini terangkum dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah: إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ،...