Kelebihan Nikah di Luar KUA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Poto. Pelaksanaan Akad Nikah di Desa Bobotsari Kecamatan Bobotsari. (Dokumentasi PPPN Desa Bobotsari).
Kelebihan Nikah Ngundang Penghulu (Akad di Luar KUA) Menurut Pengantin
Di Indonesia, pasangan yang ingin menikah secara resmi bisa memilih untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar kantor KUA. Di Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, banyak pasangan memilih untuk mengundang penghulu ke lokasi akad—baik di rumah, gedung, atau tempat resepsi—karena beberapa kelebihan yang mereka rasakan secara langsung.
Berikut adalah pengalaman dan pandangan pengantin yang menikah dengan cara ngundang penghulu dari KUA Bobotsari:
1. Lebih Fleksibel dalam Waktu dan Tempat
Akad nikah di luar kantor KUA memberikan keleluasaan dalam memilih waktu dan tempat yang sesuai dengan rencana acara keluarga, seperti menyatukan akad dan resepsi dalam satu hari.
“Waktu itu kami akad di rumah jam 9 pagi, lalu lanjut resepsi siangnya. Lebih praktis dan keluarga besar juga bisa hadir semua,” ujar salah satu pengantin dari Desa Kalapacung, Bobotsari.
2. Suasana Lebih Hangat dan Sesuai Adat Jawa
Di Purbalingga, khususnya Bobotsari, adat Jawa masih sangat dijunjung tinggi. Dengan akad di rumah atau gedung, pasangan bisa lebih leluasa menggabungkan prosesi adat seperti midodareni, siraman, panggih, dan sungkeman dalam satu rangkaian.
“Kalau di KUA kan terbatas ya. Tapi kalau di rumah, kami bisa jalani semua adat Jawa dari malam sampai pagi harinya. Alhamdulillah semua berjalan khidmat,” cerita pengantin pria asal Karangduren.
3. Bisa Disaksikan oleh Keluarga Besar dan Tetangga
Dengan menikah di lokasi sendiri, para tamu undangan—terutama keluarga, tetangga, dan tokoh masyarakat setempat—bisa menyaksikan langsung prosesi ijab kabul. Ini mempererat silaturahmi dan dukungan moral dari sekitar.
“Kakek nenek saya sudah sepuh, jadi kalau harus ke KUA mungkin susah. Alhamdulillah bisa akad di rumah, jadi semua bisa menyaksikan dan mendoakan,” ujar pengantin wanita dari Desa Talagening.
4. Dokumentasi Lebih Terencana dan Estetik
Dengan mengundang penghulu ke luar KUA, pengantin bisa merancang dekorasi tempat akad agar sesuai dengan tema, sehingga hasil dokumentasi—baik foto maupun video—lebih tertata dan bernilai kenangan.
“Kami sengaja dekorasi ruang tamu untuk akad dengan nuansa gebyok Jawa. Hasil foto akad jadi cantik dan memorable,” kata pasangan dari Kelurahan Bobotsari.
5. Biaya Resmi, Tapi Seimbang dengan Manfaatnya
Mengundang penghulu dari KUA Bobotsari ke luar kantor memang dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai aturan pemerintah (PP No. 48 Tahun 2014). Namun, banyak pasangan merasa biaya ini sepadan dengan kenyamanan dan kemudahan yang diperoleh.
“Biayanya resmi dan kami bayar ke bank sesuai petunjuk dari KUA. Prosesnya juga dibantu petugas, jadi nggak ribet,” ujar pasangan yang menikah di gedung pertemuan desa.
Penutup: Menikah Sah, Nyaman, dan Berkesan
Menikah dengan mengundang penghulu ke luar KUA—seperti yang dilakukan oleh banyak pasangan di wilayah KUA Kecamatan Bobotsari, Purbalingga—bukan hanya soal kemudahan teknis. Bagi pengantin, ini adalah cara untuk menjalani hari sakral dengan suasana yang lebih dekat, penuh makna, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya Jawa yang dijunjung tinggi.
Selama prosesnya mengikuti aturan dan persyaratan dari KUA setempat, maka menikah di luar kantor tetap sah secara agama dan negara, serta memberi ruang bagi pengantin dan keluarga untuk merayakan momen ini dengan cara yang paling berkesan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gass...🔥🔥
BalasHapusHehehehe
BalasHapus