Postingan

Sosialisasi SE MENAG NO 05 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Gambar
    Gambar . Ustsdz Rikin, S.H.Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah bersama K.H. Machuri Ketua Takmir dan Imam Masjid Jami'Baitul'Izza Banjarsari Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.

HUKUM MENGATUR PENGERAS SUARA

 Redaksi bahtsul masail NU Online, rumah saya tidak jauh dari masjid. Pada Ramadhan lalu pengurus masjid memutar kaset pengajian dengan durasi hampir sepanjang malam. Karena merasa terganggu, saya mengajukan keberatan dengan pengurus masjid, tetapi mereka menanggapi keberatan saya dengan marah. Saya sendiri tidak mengerti dalil agama. Tetapi saya yakin agama Islam tidak akan sejauh itu meminta umatnya untuk membuat kebisingan yang mengganggu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamdani/Tangsel) Jawaban Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemutaran kaset pengajian melalui pengeras suara masjid atau mushalla memang dilakukan untuk sejumlah tujuan dan waktu yang berbeda. Ada masjid yang memutar kaset pengajian pada Jumat pagi dengan durasi setengah sampai satu jam untuk mengingatkan masyarakat. Ada juga yang memutar kaset shalawat setengah jam sebelum subuh untuk membangunkan masyarakat....

HIKMAH ISRO MI'ROJ

Pada malam isra dan mi‘raj, selain mendapat perintah shalat secara langsung, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan pada sebagian hikmah dan tanda kebesaran Allah, sebagaimana dalam Al-Qur’an:    سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا     “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami,” (QS. Al-Isra’ [17]: 1).    Banyak hadits yang mengisahkan tentang sebagain tanda kebesaran itu. Mulai dari diperlihatkan pada tujuh lapisan langit, baitul ma’mur, hingga disampaikan pada sidratul muntaha. Mulai dari dipertemukan dengan sebagian nabi terdahulu, seperti Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Musa ‘alaihissalam, Nabi Isa ‘alaihissalam, dan Nabi Yusuf alaihiss...

Dalil Tahlilan 3,7,40, 100 Hari

Dalil-Dalil Tahlilan 3, 7, 25, 40, 100, Setahun & 1000 Hari dari Kitab Ulama Ahlussunnah wal Jamaah. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨ Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.” Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.” Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198) Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 100...

MENELADANI KEZUHUDAN SAHABAT ABU DZAR AL-GHIFARI

Di antara wujud ketakwaan terhadap Allah adalah sikap zuhud. Zuhud secara substansial dapat diartikan sebagai keadaan jiwa yang tidak didominasi oleh hal-hal yang bersifat duniawi. Adapun indikator utamanya adalah:    وُجُودُ الرَّاحَةِ فِي الْخُرُوجِ عَنِ الْمِلْكِ    “Tetap merasa nyaman dan tidak merasa kehilangan saat harta dunia keluar dari kepemilikan kita.” Demikan menurut Syekh Abdullah bin al-Khafif (276-371 H), sufi Ahlussunnah wal Jamaah asal kota Shiraz Persia, atau Iran sekarang. (Abul Qasim al-Qusyairi, ar-Risâlatul Quraisyiyyah, juz I, halaman 55).    Di antara sahabat Nabi Muhammad saw yang terkenal kezuhudannya adalah Abu Dzar Al-Ghifari ra (wafat 32 H), orang keempat atau kelima yang memeluk Islam langsung di hadapan Nabi Muhammad saw. Saking zuhudnya, Abu Dzar menganggap bahwa orang tidak boleh menyimpan biaya hidup yang melebihi kebutuhannya dalam sehari semalam.  Karenanya, sahabat Nabi saw yang lain, yaitu Mu’awiyah ra menguj...

HUKUM MEMANDANG AURAT LAWAN JENIS PADA POSTINGAN DI SOSIAL MEDIA, WA,FB, IG dll

Gambar
  Ulama sepakat bahwa seorang laki-laki haram memandang aurat perempuan muda yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:  اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ   Artinya,  “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah me...

TAHLILAN

Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut dihadiahkan untuk para arwah (mayit) yang disebutkan oleh pembaca atau oleh pemilik hajat.  Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya.  Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat atau dibawa pulang.   Dengan demikian, inti tahlilan adalah: Pertama, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Kedua, mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya. Ketiga, bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta tahlilan. Lalu, bagaim...