Nikah Sirri
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bahaya Nikah Siri dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Pengertian Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dalam praktiknya, pernikahan ini dianggap sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat secara administratif.
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Pernikahan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1): "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 2 ayat (2): "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 5 ayat (1):
"Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat."
Dengan demikian, meskipun nikah siri sah menurut agama, pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum negara karena tidak dicatatkan secara resmi.
Bahaya dan Dampak Negatif Nikah Siri
1. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak tercatat secara hukum, maka:
Istri tidak memiliki status hukum sebagai istri sah di mata negara, sehingga sulit menuntut hak-haknya jika terjadi perceraian atau penelantaran.
Anak yang lahir dari nikah siri tidak otomatis mendapatkan pengakuan sebagai anak sah, yang berdampak pada hak waris, akta kelahiran, dan status hukum.
2. Rentan Disalahgunakan
Nikah siri bisa menjadi celah bagi laki-laki untuk:
Menikah tanpa izin istri pertama dalam konteks poligami.
Melakukan pernikahan sementara atau nikah kontrak dengan kedok sah agama.
Menghindari tanggung jawab karena tidak ada ikatan hukum yang kuat.
3. Kesulitan Administratif
Istri dan anak tidak bisa mengakses layanan publik tertentu karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sulit mengurus dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, BPJS, atau hak waris.
4. Dampak Sosial dan Psikologis
Istri bisa mendapat stigma sosial karena dianggap "tidak resmi".
Anak berisiko mengalami diskriminasi dan krisis identitas.
Bagaimana Solusi Hukumnya?
Pemerintah mendorong agar setiap perkawinan dicatatkan secara resmi. Jika seseorang telah menikah secara siri, maka bisa melakukan:
1. Itsbat Nikah
Itsbat nikah adalah permohonan ke pengadilan agama untuk mengesahkan nikah siri agar dapat dicatatkan secara hukum. Syaratnya:
Ada bukti kuat pernikahan.
Tidak melanggar hukum (misalnya, bukan pernikahan dengan status suami/istri orang lain tanpa izin poligami resmi).
2. Pencatatan Nikah di KUA
Jika belum terlalu lama dari tanggal pernikahan, masih dimungkinkan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA selama memenuhi syarat administrasi.
Kesimpulan
Nikah siri meskipun sah menurut agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan secara resmi sangat penting agar hak-hak hukum semua pihak terjamin. Negara tidak melarang pernikahan agama, tetapi menekankan pentingnya legalitas administratif demi keadilan dan perlindungan hukum
Penulis: Rikin
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar