Gerakan Keluarga Sadar Hukum Penyuluh Agama KUA Kecamatan Bobotsari mengajak warga Desa Gandasuli untuk mencegah Nikah Dini dan Sirri


Poto: Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum 

Penyuluh Agama KUA Kecamatan Bobotsari Gelar Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari 

Bobotsari, 23 September 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bobotsari melalui Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan penyuluhan bertajuk "Keluarga Sadar Hukum" yang bertempat di Balai Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Poto. Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rikin, S.H., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bobotsari, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan nikah dini dan nikah sirri, dua isu krusial yang masih sering terjadi di lingkungan masyarakat pedesaan.

Dalam penyampaian materinya, Rikin, S.H. menekankan bahwa praktik pernikahan di bawah umur (nikah dini) berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Sementara itu, pernikahan tanpa pencatatan resmi atau nikah sirri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, sehingga dapat merugikan pihak perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.


"Pernikahan yang tidak tercatat secara hukum akan menyulitkan dalam perlindungan hak-hak sipil, seperti hak waris, nafkah, dan pengakuan anak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menaati prosedur pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rikin, S.H.

Rikin mengajak kepada warga Gandasuli agar menghindari praktik praktik nikah Sirri maupun nikah dini.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu kader PKK dan remaja setempat. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul selama sesi berlangsung.

Ketua Penggerak PKK Desa Gandasuli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Bobotsari atas pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap penyuluhan serupa dapat terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk edukasi dan pembinaan masyarakat di bidang hukum dan keagamaan.

Dalam sesi diskusi / tanya jawab ada pertanyaan dari ibu Yanti, terkait solusi bagi yang sudah nikah Sirri bagaimana? 

Rikin menyampaikan solusi untuk yang nikah Sirri agar segera melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, untuk kemudian di daftarkan dan diterbitkan buku nikah di Kantor Urusan Agama.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Gandasuli semakin sadar akan pentingnya melaksanakan pernikahan secara sah, baik secara agama maupun hukum negara, demi menciptakan keluarga yang harmonis, terlindungi, dan berkualitas.

Kontributor dan Penulis: Rikin

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal