GAS NIKAH di Kecamatan Bobotsari
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GAS NIKAH: Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kecamatan Bobotsari
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bobotsari melalui para Penyuluh Agama Islam aktif mengkampanyekan GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) sebagai program prioritas Kementerian Agama RI.
GAS Nikah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA, demi perlindungan hukum dan kepastian hak bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
Kenapa Pencatatan Nikah Itu Penting?
✅ Memberikan kekuatan hukum atas pernikahan
✅ Menjamin hak anak atas akta lahir dan status hukum
✅ Mempermudah pengurusan administrasi seperti KK, KTP, dan BPJS
✅ Mencegah praktik pernikahan dini dan nikah siri yang tidak tercatat
✅ Mendukung tertib administrasi kependudukan
Peran Penyuluh Agama KUA Bobotsari
Sebagai garda terdepan di masyarakat, penyuluh agama di Kecamatan Bobotsari aktif:
- Menyampaikan edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah dalam setiap kegiatan penyuluhan
- Menjangkau masyarakat di pelosok desa yang belum mencatatkan pernikahannya
- Mendorong pasangan yang sudah menikah siri untuk segera melakukan isbat nikah
- Menyosialisasikan layanan pencatatan nikah yang mudah, cepat, dan tanpa pungutan liar
Penulis: Rikin
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bobotsari
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar