Postingan

Hukum Menjual Daging Kurban

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban. Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal. Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.   واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد...

Zakat

   Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.  Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.  Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.  Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni d...

Batas Kewajiban Orang tua menafkahi anak

  Home Bahtsul Masail Shalawat/Wirid Ramadhan Jenazah Ubudiyah Ilmu Hadits Tasawuf: Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ    “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)    Menafkahi anak bagi orang tua merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga kewajiban ini meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.    Kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun secara umum, k...

LARANGAN LEMAH LEMBUT TERHADAP LELAKI BUKAN MUHRIM

  Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman, فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu (para wanita) melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzab: 32] Penjelasan Makna Ayat: Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Makna ayat ini: Bahwa seorang wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki asing (non mahram atau bukan suaminya) dengan ucapan yang lembut. Maksudnya: Janganlah seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing seperti berbicara dengan suaminya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/409] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, {فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ فَإِنَّ الْقَلْبَ الصَّحِيحَ لَوْ تَعَرَّضَتْ لَهُ الْمَرْأَةُ لَمْ يَلْتَفِتْ إلَيْهَا بِخِلَافِ الْقَلْبِ الْمَرِيضِ بِالشَّهْوَةِ فَإِنَّهُ ...

Sosialisasi SE MENAG NO 05 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Gambar
    Gambar . Ustsdz Rikin, S.H.Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah bersama K.H. Machuri Ketua Takmir dan Imam Masjid Jami'Baitul'Izza Banjarsari Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.

HUKUM MENGATUR PENGERAS SUARA

 Redaksi bahtsul masail NU Online, rumah saya tidak jauh dari masjid. Pada Ramadhan lalu pengurus masjid memutar kaset pengajian dengan durasi hampir sepanjang malam. Karena merasa terganggu, saya mengajukan keberatan dengan pengurus masjid, tetapi mereka menanggapi keberatan saya dengan marah. Saya sendiri tidak mengerti dalil agama. Tetapi saya yakin agama Islam tidak akan sejauh itu meminta umatnya untuk membuat kebisingan yang mengganggu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamdani/Tangsel) Jawaban Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemutaran kaset pengajian melalui pengeras suara masjid atau mushalla memang dilakukan untuk sejumlah tujuan dan waktu yang berbeda. Ada masjid yang memutar kaset pengajian pada Jumat pagi dengan durasi setengah sampai satu jam untuk mengingatkan masyarakat. Ada juga yang memutar kaset shalawat setengah jam sebelum subuh untuk membangunkan masyarakat....

HIKMAH ISRO MI'ROJ

Pada malam isra dan mi‘raj, selain mendapat perintah shalat secara langsung, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan pada sebagian hikmah dan tanda kebesaran Allah, sebagaimana dalam Al-Qur’an:    سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا     “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami,” (QS. Al-Isra’ [17]: 1).    Banyak hadits yang mengisahkan tentang sebagain tanda kebesaran itu. Mulai dari diperlihatkan pada tujuh lapisan langit, baitul ma’mur, hingga disampaikan pada sidratul muntaha. Mulai dari dipertemukan dengan sebagian nabi terdahulu, seperti Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Musa ‘alaihissalam, Nabi Isa ‘alaihissalam, dan Nabi Yusuf alaihiss...