Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Persyaratan Rekomendasi Pondok Pesantren

Gambar
Persyaratan rekomendasi pondok pesantren bervariasi tergantung tujuan rekomendasi, seperti untuk bantuan, izin operasional, atau pendaftaran santri. Secara umum, persyaratan mencakup legalitas pondok pesantren, dokumen pendukung, dan data-data yang relevan.  Persyaratan Rekomendasi Pondok Pesantren (Umum): Legalitas dan Akta Pendirian: Pondok pesantren harus memiliki legalitas yang sah, misalnya akta pendirian yayasan atau lembaga, dan izin operasional dari pemerintah daerah (Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama).  Dokumen Administrasi: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yayasan/lembaga, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) jika ada, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).  Baca juga https://kuakecamatanbobotsari.blogspot.com/2025/05/persyaratan-ijin-operasional-madrasah.html Data Pondok Pesantren: Data pondok pesantren yang aktif pada Aplikasi Data EMIS (Aplikasi Data EMIS Kementerian Agama).  Surat Permohonan: Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak ya...

Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren

Gambar
Persyaratan izin operasional pondok pesantren umumnya meliputi surat permohonan, proposal, rekomendasi KUA, surat domisili, profil pondok pesantren, data santri, data pengurus, dan legalitas yayasan (jika ada). Syarat-syarat ini berlaku secara umum, namun dapat terdapat perbedaan tergantung wilayah dan ketentuan Kementerian Agama setempat.  Berikut adalah rincian persyaratan izin operasional pondok pesantren: 1. Dokumen Administratif: Surat Permohonan Izin Operasional: Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat untuk mengajukan izin operasional.  Proposal Izin Operasional: Proposal yang memuat visi, misi, tujuan, program kegiatan, dan data pondok pesantren.  Surat Pernyataan Setia pada NKRI: Surat pernyataan yang menegaskan komitmen pondok pesantren terhadap nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, dan persatuan.  Surat Rekomendasi dari KUA: Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai bukti dukungan....

Persyaratan Ijin Operasional Madrasah Diniyah

Gambar
 Persyaratan permohonan izin operasional (IJOP) madrasah diniyah (Madin) umumnya meliputi surat permohonan, proposal pendirian Madin, data guru dan santri, profil madrasah, kurikulum, jadwal pelajaran, serta dokumen legal seperti surat pernyataan, rekomendasi dari KUA, dan surat domisili.  Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap: 1. Dokumen Administratif: Surat Permohonan Izin Operasional: Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Proposal Pendirian Madin: Mengandung visi, misi, susunan pengurus, dan rencana kurikulum. Surat Pernyataan Komitmen: Menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan Madin sesuai ketentuan. Surat Rekomendasi: Dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Surat Keterangan Domisili: Dari desa/kelurahan.  2. Data Pendukung: Profil Madin: Mencakup data guru, santri, sarana dan prasarana. Data Guru: Minimal 2 guru. Data Santri: Minimal 10 santri aktif. Kurikulum Pelajaran: Rinci, sesuai dengan mata pelajaran yang diwajib...

Persyaratan Rekomendasi Madrasah Diniyah (MADIN)

Gambar
  Persyaratan  untuk mendapatkan rekomendasi dari Madrasah Diniyah (Madin) biasanya mencakup surat permohonan, profil madin, data pengurus, data guru, data santri, dan surat keterangan domisili. Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah, SK guru, NPWP lembaga, dan akta yayasan/SK Kemenkuham juga sering dibutuhkan.  Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap: Surat Permohonan Rekomendasi:  Surat ini ditujukan kepada pihak yang memberikan rekomendasi, biasanya kantor KUA setempat atau Kemenag.  Profil Lembaga Madin:  Mencakup riwayat pendirian, tujuan, dan susunan pengurus.  Susunan Pengurus Lembaga Madin: Menyebutkan nama, jabatan, dan data diri pengurus.  Data Guru dan Tenaga Pengajar: Mencakup nama, jabatan, data diri, ijazah terakhir, dan SK guru.  Data Santri:  Mencakup nama, usia, dan data diri santri.  Surat Keterangan Domisili:  Surat ini dari desa/kelurahan tempat Madin berlokasi, menyatakan bahwa Madin benar-...

Persyaratan Pendaftaran Haji

Gambar
Untuk mendaftar haji reguler tahun 2025, calon jemaah perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain  beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, serta memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung lain .  Selain itu, calon jemaah juga perlu memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan mempersiapkan foto berwarna.   Persyaratan Lengkap: Beragama Islam:   Syarat utama untuk mendaftar haji adalah beragama Islam. Usia:   Minimal 12 tahun saat mendaftar. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):   Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kediaman calon jemaah. Akta Kelahiran atau Dokumen Pengganti:   Akta kelahiran, ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir diperlukan sebagai bukti identitas dan usia. Tabungan Haji:   Calon jemaah perlu memiliki tabungan haji di BPS-BPIH. Foto:   Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang...

Persyaratan Ikrar Wakaf

Gambar
Poto. Ikrar wakaf Msal di Desa Kalapacung Bobotsari Purbalingga  Persyaratan untuk ikrar wakaf umumnya meliputi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, surat pernyataan wakaf, fotokopi KTP wakif, nadzir, dan saksi, serta materai. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari desa yang diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa dan surat pengesahan nadzir.  Berikut adalah detail persyaratan yang lebih lengkap: 1. Dokumen Kepemilikan Tanah: Sertifikat Tanah: Jika tanah sudah bersertifikat, sertifikat asli dan fotokopi harus dilampirkan.  Surat Kepemilikan Lain: Jika belum bersertifikat, surat-surat kepemilikan seperti surat keterangan warisan, surat pemindahan hak, atau girik harus dilampirkan.  2. Dokumen Wakif: Surat Pernyataan Wakaf: Wakif harus membuat surat pernyataan wakaf secara jelas.  Fotokopi KTP: Fotokopi KTP Wakif.  Surat Pernyataan Persetujuan: Jika Wakif masih hidup, diperlukan surat pernyataan persetujuan dari keluarga.  Surat K...

Persyaratan Permohonan ID Masjid

Gambar
Poto. Masjid Subulussalam Banjarsari Bobotsari Purbalingga  Persyaratan permohonan ID masjid biasanya meliputi surat permohonan, fotokopi SK kepengurusan, surat keterangan status tanah, foto bangunan masjid, dan data pendukung lainnya. Beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan tergantung pada daerah dan kantor Kemenag yang dituju.  Persyaratan Umum: Surat Permohonan: Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau instansi terkait, berisi permohonan untuk mendapatkan ID masjid.  Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid: Fotokopi SK yang menunjukkan susunan pengurus masjid yang sah.  Surat Keterangan Status Tanah: Surat yang menjelaskan status tanah masjid (wakaf, sertifikat, atau keterangan dari desa/RT).  Foto Bangunan Masjid: Foto bangunan masjid tampak depan, samping, dan/atau belakang, dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB.  Data Pendukung Lainnya: Beberapa daerah mungkin memerlukan data tambahan seperti susun...

Persyaratan Rekomendasi Ijin Operasional TPQ

Gambar
Poto. Dokumentasi TPQ Subulussalam Banjarsari Bobotsari Purbalingga  Persyaratan rekomendasi Ijin Operasional Pendirian (IJOP) TPQ umumnya meliputi surat permohonan, profil TPQ, data santri dan ustadz, surat keterangan domisili, rekomendasi KUA, dan beberapa dokumen pendukung lain.  Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih detail: 1. Surat Permohonan IJOP: Surat permohonan izin operasional TPQ, ditandatangani oleh pimpinan TPQ. Surat pernyataan kesanggupan menjalankan lembaga, bermaterai.  2. Profil TPQ: Profil TPQ yang meliputi sejarah singkat, nama dan alamat, struktur organisasi, tujuan dan sasaran, serta data santri dan ustadz. Jadwal pembelajaran dan kurikulum yang digunakan. Informasi mengenai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran. Sumber dana operasional TPQ.  3. Data Santri dan Ustadz: Data santri minimal 15 orang, Data ustadz/ustadzah minimal 2 orang.  4. Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili dari kelurahan atau d...

cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren.

Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang Pondok atau asrama Masjid, musholla Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok) Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945 Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup Memilik...

Persyaratan Permohonan Duplikat Akta Nikah

Gambar
Poto. Layanan KUA Kecamatan Bobotsari  Untuk membuat duplikat akta nikah di KUA, persyaratan yang dibutuhkan antara lain: surat permohonan duplikat yang ditandatangani, fotokopi KTP dan KK suami dan istri, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru.  Berikut adalah detail persyaratan dan prosedur untuk membuat duplikat akta nikah: Persyaratan: Surat permohonan duplikat: Surat ini harus ditandatangani oleh suami dan istri (atau kuasa jika diwakilkan).  Fotokopi KTP dan KK: Fotokopi KTP dan KK suami dan istri, atau jika diwakilkan, fotokopi KTP pemohon dan wakil.  Surat keterangan kehilangan (jika hilang): Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang.  Buku nikah yang rusak (jika rusak): Buku nikah yang rusak harus dibawa jika ingin membuat duplikat karena rusak.  Pas foto: Pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru (biasanya dibutuhkan beberapa lem...

Persyaratan Muallaf

Gambar
Poto. Dokumentasi Ikrar Muallaf  Untuk menjadi mualaf di KUA, persyaratan umumnya meliputi membaca dua kalimat syahadat, bersedia menjalankan rukun Islam, khitan (bagi laki-laki), serta melakukan mandi besar. Selain itu, dibutuhkan juga dokumen administrasi seperti fotokopi KTP/KK, pas foto, surat pernyataan masuk Islam bermaterai, dan fotokopi KTP saksi.  Berikut adalah persyaratan lebih detail: 1. Persyaratan Syariah: Membaca Dua Kalimat Syahadat: Seseorang harus melafalkan "Laa ilaaha illallaah Muhammadun Rasuulullaah" (Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).  Bersedia Menjalankan Rukun Islam: Ini mencakup iman, shalat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu.  Khitan (bagi laki-laki): Khitan merupakan kewajiban bagi laki-laki yang masuk Islam.  Mandi Besar: Mandi besar merupakan ritual pembersihan setelah menjadi mualaf.  2. Persyaratan Administrasi: Surat Pernyataan Masuk Islam Bermaterai: Surat ini menyatakan niat dan kesiapan u...

Persyaratan Legalisir Buku Nikah

Gambar
Hasil Telusur Ringkas Poto. Layanan KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga  Persyaratan legalisir buku nikah di KUA Kecamatan, KUA Kabupaten, atau Kantor Kementerian Agama umumnya meliputi buku nikah asli, fotokopi KTP, fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir, dan beberapa dokumen lain yang mungkin dibutuhkan tergantung pada kasusnya, seperti sertifikat agama Islam (untuk mualaf) atau fotokopi akta cerai (jika sudah pernah bercerai).   Berikut adalah rincian persyaratan yang umumnya dibutuhkan: Dokumen Wajib: Buku Nikah Asli:   Buku nikah asli milik suami dan istri.   Fotokopi KTP:   Fotokopi KTP suami dan istri.   Fotokopi Buku Nikah:   Fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir, biasanya sebanyak yang diperlukan.   Dokumen Tambahan (Tergantung Kasus): Fotokopi Akta Cerai:   Jika salah satu atau kedua pihak sudah pernah bercerai, fotokopi akta cerai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.   Sertifikat Agama Islam:   Bagi ...