Persyaratan Pendaftaran Haji
Untuk mendaftar haji reguler tahun 2025, calon jemaah perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, serta memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung lain. Selain itu, calon jemaah juga perlu memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan mempersiapkan foto berwarna.
Persyaratan Lengkap:
- Beragama Islam: Syarat utama untuk mendaftar haji adalah beragama Islam.
- Usia: Minimal 12 tahun saat mendaftar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kediaman calon jemaah.
- Akta Kelahiran atau Dokumen Pengganti: Akta kelahiran, ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir diperlukan sebagai bukti identitas dan usia.
- Tabungan Haji: Calon jemaah perlu memiliki tabungan haji di BPS-BPIH.
- Foto: Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang putih.
- Nomor HP Aktif: Nomor HP digunakan untuk komunikasi dan verifikasi data.
- Paspor (jika sudah ada): Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan perlu disiapkan jika sudah ada.
Alur Pendaftaran:
- Membuka Tabungan Haji: Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili.
- Setor Awal: Menyetorkan dana awal sesuai ketentuan untuk pembukaan tabungan.
- Membuat Bukti Setoran: BPS-BPIH akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
- Melampirkan Dokumen: Bukti setoran ditempel pas foto dan bermaterai.
- Mendaftar ke Kementerian Agama: Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi Formulir: Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menerima Nomor Porsi: Mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi.
Catatan:
- Pendaftaran haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah.
- Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
- Estimasi waktu tunggu haji reguler dapat bervariasi tergantung daerah domisili.
- Untuk pendaftaran haji furoda, calon jemaah dapat menghubungi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel resmi.
- Biaya haji reguler 2025 berkisar antara Rp50 juta – Rp60 juta per jemaah.
- Haji furoda memiliki biaya yang lebih tinggi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp700 juta.
Komentar
Posting Komentar