Persyaratan Ikrar Wakaf



Poto. Ikrar wakaf Msal di Desa Kalapacung Bobotsari Purbalingga 

Persyaratan untuk ikrar wakaf umumnya meliputi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, surat pernyataan wakaf, fotokopi KTP wakif, nadzir, dan saksi, serta materai. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari desa yang diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa dan surat pengesahan nadzir. 

Berikut adalah detail persyaratan yang lebih lengkap:

1. Dokumen Kepemilikan Tanah:

Sertifikat Tanah:

Jika tanah sudah bersertifikat, sertifikat asli dan fotokopi harus dilampirkan. 

Surat Kepemilikan Lain:

Jika belum bersertifikat, surat-surat kepemilikan seperti surat keterangan warisan, surat pemindahan hak, atau girik harus dilampirkan. 


2. Dokumen Wakif:

Surat Pernyataan Wakaf: Wakif harus membuat surat pernyataan wakaf secara jelas. 

Fotokopi KTP: Fotokopi KTP Wakif. 

Surat Pernyataan Persetujuan: Jika Wakif masih hidup, diperlukan surat pernyataan persetujuan dari keluarga. 

Surat Kuasa: Jika Wakif tidak dapat hadir, surat kuasa untuk mengurus administrasi ikrar wakaf. 

Poto Ikrar Wakaf di Desa Karangduren Bobotsari Purbalingga 


3. Dokumen Nadzir:

Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Nadzir harus membuat surat pernyataan bahwa tanah wakaf tidak sedang dalam sengketa. 

Susunan Pengurus: Susunan pengurus masjid atau mushola, atau badan hukum yang akan menjadi Nadzir. 

Fotokopi KTP: Fotokopi KTP Nadzir. 

Surat Pengesahan: Surat pengesahan Nadzir dari KUA. 

4. Dokumen Saksi:

Fotokopi KTP: Fotokopi KTP dua orang saksi. 

5. Dokumen Lainnya:

Materai: Materai yang cukup, biasanya Rp. 10.000 sebanyak 6-8 lembar. 

Surat Keterangan dari Desa: Surat keterangan dari desa yang diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa. 

Denah Lokasi: Denah lokasi tanah wakaf. 

Formulir: Mengisi formulir yang disediakan oleh KUA. 

6. Prosedur Ikrar Wakaf:

Wakif mengikrarkan kehendaknya kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). 

PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh Wakif, Nadzir, dan saksi. 

Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 atau lebih, tergantung kebutuhan. 

Setelah ikrar, berkas dikirim ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf. 

Catatan: Prosedur dan persyaratan ini mungkin bervariasi sedikit tergantung pada daerah dan kebijakan KUA setempat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal