Persyaratan Permohonan ID Masjid
Poto. Masjid Subulussalam Banjarsari Bobotsari Purbalingga
Persyaratan permohonan ID masjid biasanya meliputi surat permohonan, fotokopi SK kepengurusan, surat keterangan status tanah, foto bangunan masjid, dan data pendukung lainnya. Beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan tergantung pada daerah dan kantor Kemenag yang dituju.
Persyaratan Umum:
Surat Permohonan:
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau instansi terkait, berisi permohonan untuk mendapatkan ID masjid.
Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid:
Fotokopi SK yang menunjukkan susunan pengurus masjid yang sah.
Surat Keterangan Status Tanah:
Surat yang menjelaskan status tanah masjid (wakaf, sertifikat, atau keterangan dari desa/RT).
Foto Bangunan Masjid:
Foto bangunan masjid tampak depan, samping, dan/atau belakang, dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB.
Data Pendukung Lainnya:
Beberapa daerah mungkin memerlukan data tambahan seperti susunan pengurus, rencana anggaran biaya, dan lain-lain.
Formulir Permohonan (Jika Ada):
Beberapa Kantor Kemenag menyediakan formulir khusus yang harus diisi pemohon.
Tanda Tangan dan Stempel:
Pemohon wajib menandatangani surat permohonan dan beberapa dokumen lain, dan mencap dengan stempel jika diperlukan.
Prosedur Umum:
Pengisian Formulir (Jika Ada): Pemohon mengisi formulir permohonan ID masjid yang tersedia.
Penyerahan Dokumen: Pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Kemenag atau instansi terkait.
Verifikasi dan Validasi: Petugas Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diserahkan.
Pembuatan ID Masjid: Jika semua persyaratan lengkap dan valid, petugas akan membuatkan ID masjid dan menerbitkannya.
Penyerahan ID Masjid: ID masjid yang telah terbit akan diserahkan kepada pemohon.
Catatan:
Persyaratan dan prosedur permohonan ID masjid dapat bervariasi tergantung pada daerah dan Kantor Kemenag yang dituju.
Untuk mendapatkan informasi lebih detail, disarankan untuk menghubungi Kantor Kemenag setempat atau KUA Kecamatan.
Pendaftaran ID masjid ini penting karena ID tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, yang memiliki banyak manfaat.
Good job
BalasHapusTurnuhun
BalasHapus