Persyaratan Legalisir Buku Nikah

Hasil Telusur

Ringkas

Poto. Layanan KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga 
Persyaratan legalisir buku nikah di KUA Kecamatan, KUA Kabupaten, atau Kantor Kementerian Agama umumnya meliputi buku nikah asli, fotokopi KTP, fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir, dan beberapa dokumen lain yang mungkin dibutuhkan tergantung pada kasusnya, seperti sertifikat agama Islam (untuk mualaf) atau fotokopi akta cerai (jika sudah pernah bercerai). 
Berikut adalah rincian persyaratan yang umumnya dibutuhkan:
Dokumen Wajib:
  • Buku Nikah Asli: Buku nikah asli milik suami dan istri. 
  • Fotokopi KTP: Fotokopi KTP suami dan istri. 
  • Fotokopi Buku Nikah: Fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir, biasanya sebanyak yang diperlukan. 
Dokumen Tambahan (Tergantung Kasus):
  • Fotokopi Akta Cerai: Jika salah satu atau kedua pihak sudah pernah bercerai, fotokopi akta cerai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 
  • Sertifikat Agama Islam: Bagi mualaf, sertifikat beragama Islam. 
  • Fotokopi Surat Izin Tidak Berhalangan Nikah: Bagi perkawinan campuran, fotokopi surat izin dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 
  • Fotokopi Paspor: Bagi Warga Negara Asing (WNA), fotokopi paspor. 
  • Surat Kuasa (Bila Diwakilkan): Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Prosedur Umum:
  1. Persiapkan Dokumen: Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Mendaftar: Isi formulir pendaftaran legalisasi jika diperlukan.
  3. Menyerahkan Dokumen: Serahkan dokumen kepada petugas legalisasi.
  4. Verifikasi: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen.
  5. Legalisasi: Setelah diverifikasi, petugas akan melegalisir fotokopi buku nikah dengan membubuhkan stempel dan tanda tangan yang berwenang.
  6. Penyerahan: Anda akan mendapatkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir. 
Catatan Penting:
  • KUA Kecamatan:
    Legalisasi buku nikah umumnya dilakukan di KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah. 
  • KUA Kabupaten/Kota:
    Dalam beberapa kasus, legalisasi juga bisa dilakukan di KUA Kabupaten atau Kota. 
  • Kantor Kementerian Agama:
    Legalisasi untuk keperluan tertentu, seperti ke luar negeri, bisa dilakukan di kantor Kementerian Agama. 
  • SIMKAH:
    Jika KUA Kecamatan telah menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi buku nikah mungkin bisa dilakukan di KUA Kecamatan lain. 
  • Peraturan Perundang-Undangan:
    Prosedur dan persyaratan legalisasi buku nikah juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). 
Penting: Pastikan Anda menghubungi KUA Kecamatan atau kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur legalisasi buku nikah di wilayah anda.

Ringkasan AI sudah siap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal