A
Purbalingga_21 Maret 2025. Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengantisipasi penyebaran paham radikalisme serta aliran sempalan khususnya di daerah Purbalingga menjalin kerjasama dengan Radio Gema Sudirman Purbalingga. Melakukan kerjasama dengan tema Ngegosip (Ngobrol Asik Seputar Ramadhan).
Dalam kesempatan ini, Rikin Penyuluh Agama Islam yang bertugas di KUA (Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari) ditugaskan menjadi Narasumber khusus membahas tema Radikalisme dan aliran sempalan.
Pada kegiatan tersebut Rikin menyampaikan, bahwa untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal, berbagai cara yang bisa dilakukan yakni dengan meningkatkan keyakinan, semangat kebangsaan, toleransi serta pahami nilai-nilai beragama yang moderat dan cinta damai. Menurutnya, radikalisme tidak hanya terkait masalah ideologi agama, namun juga ada yang terkait permasalahan politik dan lainnya.
Adapun ciri dan karakteristik kelompok radikal yakni intoleransi atau tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, fanatik atau selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang lain salah serta cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.
Pada kesempatan tersebut, Rikin mengajak agar masyarakat untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, tujuannya sebagai upaya untuk menangkal paham paham radikal dan aliran sempalan. Dalam kesempatan itu, Rikin juga menyampaikan indikator aliran sempalan menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu
10.Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan
kelompoknya
Rikin mengajak masyarakat untuk memahami indikator tersebut agar kemudian tidak menjadi orang yang melakukan atau mengikuti paham paham yang salah.
Rikin juga mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan serta mengaplikasikan Tri Kerukunan Umat Beragama yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan, imbuhnya. kerukunan antara umat beragama dan pemerintah, imbuhnya.
Kegiatan khusus membahas Radikalisme dan aliran sempalan disiarkan secara langsung selama tiga hari berturut turut, mulai t
anggal 19-21 Maret 2025.
Komentar
Posting Komentar