Persyaratan Pendaftaran Nikah

Bagi pasangan yang sudah siap menikah di tahun 2025, Anda perlu mengetahui prosedur mengenai syarat dan juga cara mendaftar nikah terbaru.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menawarkan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara langsung maupun secara online melalui SIMKAH Kemenag yang dapat dilakukan secara mudah dan efisien. Selain itu, setiap calon pengantin pria maupun wanita diwajibkan untuk menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan secara teliti.

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025?

Syarat Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025 dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting saat mendaftarkan pernikahan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.

  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus bagi pasangan yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.

  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun.

  • Apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak dapat memberikan persetujuan, maka diperlukan izin dari wali pengasuh atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

  • Dalam kondisi tidak adanya wali atau pengampu, maka diperlukan izin dari pengadilan.

  • Bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada saat akad nikah, diperlukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.

  • Jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.

  • Untuk suami yang ingin menikah lagi (poligami), dibutuhkan penetapan izin dari pengadilan.

  • Bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, harus menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.

  • Janda atau duda yang ditinggal mati perlu melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.

    • Cara Daftar Nikah di KUA

      • Mendatangi KUA dengan Dokumen Persyaratan
        Calon pengantin wajib membawa:

        • Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal.
        • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah domisili).
        • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
        • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar, serta versi digitalnya.
      • Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
        Petugas akan memverifikasi terkait:

        • Kelengkapan dokumen administrasi.
        • Kesesuaian syarat dan rukun nikah.
      • Mengikuti Bimbingan Perkawinan
        Sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dengan tujuan membekali pasangan agar mampu membangun keluarga berkualitas.
        Ketentuan Bimbingan:

        • Wajib diikuti oleh kedua calon mempelai.
        • Diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
        • Bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau online.
        • Mengacu pada pedoman Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021.
      • Biaya Pernikahan
        • Gratis, jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
        • Rp600.000, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
      • Pelaksanaan Akad Nikah
        Akad nikah dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Buku nikah diberikan segera setelah akad atau paling lambat 7 hari kemudian.


  • Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH Kemenag

    • Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.
    • Klik “Buat Akun” dan masukkan email aktif.
    • Masukkan kode OTP yang dikirim ke email, dan akun Anda pun aktif.
    • Lanjut dengan login ke akun SIMKAH Anda.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah.
    • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal dan jam).
    • Isi data calon pengantin, termasuk data orang tua dan wali nikah.
    • Unggah semua dokumen yang diperlukan.
    • Masukkan nomor HP dan email aktif.
    • Unggah foto.
    • Cetak bukti pendaftaran nikah sebagai arsip.

Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran nikah terbaru tahun 2025, baik secara langsung maupun online, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. Pastikan seluruh dokumen terpenuhi dan proses dijalani sesuai ketentuan agar pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal