Persyaratan Rekomendasi Ijin Operasional TPQ

Poto. Dokumentasi TPQ Subulussalam Banjarsari Bobotsari Purbalingga 


Persyaratan rekomendasi Ijin Operasional Pendirian (IJOP) TPQ umumnya meliputi surat permohonan, profil TPQ, data santri dan ustadz, surat keterangan domisili, rekomendasi KUA, dan beberapa dokumen pendukung lain. 

Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih detail:

1. Surat Permohonan IJOP:

Surat permohonan izin operasional TPQ, ditandatangani oleh pimpinan TPQ.

Surat pernyataan kesanggupan menjalankan lembaga, bermaterai. 

2. Profil TPQ:

Profil TPQ yang meliputi sejarah singkat, nama dan alamat, struktur organisasi, tujuan dan sasaran, serta data santri dan ustadz.

Jadwal pembelajaran dan kurikulum yang digunakan.

Informasi mengenai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran.

Sumber dana operasional TPQ. 

3. Data Santri dan Ustadz:

Data santri minimal 15 orang, Data ustadz/ustadzah minimal 2 orang. 

4. Surat Keterangan Domisili:

Surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa. 

5. Rekomendasi KUA:

Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA). 

6. Dokumen Pendukung:

Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren (jika TPQ di bawah yayasan).

Fotokopi NPWP Yayasan/Madrasah.

Surat pernyataan tunduk pada NKRI, bermaterai.

Dokumentasi kegiatan pembelajaran dan fasilitas yang dimiliki.

Denah lokasi TPQ. 

7. Lain-lain:

Memenuhi persyaratan umum penyelenggaraan pendidikan diniyah, Mengisi formulir permohonan izin pendirian TPQ. 

Catatan: Beberapa persyaratan mungkin bervariasi tergantung pada ketentuan di masing-masing wilayah atau KUA. Untuk memastikan kelengkapan persyaratan, sebaiknya berkonsultasi dengan KUA setempat atau mengikuti pedoman yang berlaku di wilayah tersebut. 

Informasi Tambahan:

Izin operasional TPQ diperlukan agar TPQ dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Agama. 

Penyelenggaraan TPQ harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta kegiatan pembelajaran. 

TPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan yang berfungsi untuk memberikan pendidikan dasar agama Islam kepada anak-anak, khususnya dalam hal membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur'an. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal