cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren.
Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren.
Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
Pondok atau asrama
Masjid, musholla
Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
Mengisi formulir yang telah disediakan
Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten/Kota
Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Komentar
Posting Komentar