cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren.

Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren.

Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren

Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang

Pondok atau asrama

Masjid, musholla

Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)

Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945

Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku

Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional

Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup

Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat

Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat

Mengisi formulir yang telah disediakan

Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten/Kota 

Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberadaan Guru Ngaji TPQ, Madin, dan Majelis Ta'lim di Pelosok Desa: Kontribusi Nyata Pondok Pesantren untuk Umat dan Bangsa

Bobotsari_Monitoring ZI Kankemenag Purbalingga

Dampak Negatif Judi Online: Akar Masalah di Balik Banyak Kasus Kriminal